PT MCF Diduga Abaikan Putusan PHI, Kuasa Hukum Tigor Leonardo Angkat Bicara, Perusahaan Klaim Proses Pembayaran Berjalan

0
207

MEDAN, Media24jam – PT Mega Central Finance (PT MCF) diduga tidak patuh terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait perselisihan hubungan industrial dengan mantan karyawannya, Tigor Leonardo Napitupulu.

Kuasa hukum Tigor, Rispan Sinaga, SH dan Ahlil Hasibuan, SH dari Kantor Hukum Rispan Sinaga, SH & Associates, menegaskan bahwa hingga kini PT MCF belum melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial Medan dengan nomor perkara 227/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Mdn jo. Nomor 488/K/Pdt.Sus-PHI/2025. Putusan itu menghukum PT MCF untuk membayar hak-hak Tigor sebesar Rp39.844.260.

“Sudah dua kali dilakukan aanmaning (teguran) oleh Pengadilan Negeri Medan, tetapi pihak PT MCF Cabang Tebing Tinggi sama sekali tidak melaksanakan isi putusan pengadilan,” tegas Rispan Sinaga kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

Sementara itu, Ahlil Hasibuan menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal agar hak kliennya benar-benar dipenuhi. “Kami tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lain. Hari ini kami akan berkonsultasi ke Polda Sumut terkait langkah hukum yang bisa ditempuh apabila perusahaan tetap tidak melaksanakan putusan,” ujar Ahlil.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang PT MCF Tebing Tinggi, Riky, saat dikonfirmasi memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pembayaran sebenarnya sedang berjalan, namun dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme pencairan dana cabang.

“Dana sudah tersedia, hanya teknis pengambilannya bertahap karena limit rekening operasional cabang hanya bisa Rp10 juta per hari. Per hari ini sudah ditarik Rp28,5 juta, besok ditarik lagi Rp10 juta. Diperkirakan tanggal 27 September 2025 seluruhnya sudah tertarik dan bisa diselesaikan,” jelas Riky.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak perusahaan memastikan akan memenuhi kewajibannya kepada mantan karyawannya sesuai putusan pengadilan dalam waktu dekat.

(Agung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here