
KEPRI l Media24jam.com – Batam: kota paling bebas bisnis judi. Jenis permainan judi baik taruhan besar maupun kecil telah berkembang pesat cukup baik di Provinsi Kepri. Aktivitasnya sangat bebas dan aman dari tindakan tegas Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Bahkan Baca juga: Perintah Kapolri dan Fatwa MUI Dinilai Telah Gagal Menutup Perjudian di kota Batam.
Selain kabupaten Karimun dan kota Tanjungpinang sebagai ibukota Provinsi Kepri, rupanya para Bandar judi tingkat elite sudah lama menargetkan kota Batam sebagai Central Of Interest (COI) atau pusat perjudian di Indonesia. Sehingga keberadaan berbagai macam jenis dan bentuk perjudian di kota Batam kini telah menjamur, tidak terkendali, dan tidak tersentuh hukum.
Adapun berbagai jenis usaha perjudian di kota Batam di antaranya, mulai dari judi Kasino hingga, Gelanggang Perjudian Elektronik (Gelper), Judi Online, dan tebak nomor lagu (Bola Pimpong). Selain itu ada juga judi Togel tebak angka di antaranya Sie Jie (putaran nomor di Negara Singapura), Judi Hongkong dan judi tebak angka Toto Malaysia.
Dirangkum media24jam.com dari berbagai sumber dan di lapangan, keberadaan aktivitas jenis perjudian di kota Batam tersebut berlangsung cukup aman dan tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum daerah Provinsi Kepri.
JENIS JUDI TEBAK ANGKA (TOGEL). Judi Toto Gelap (Togel) memiliki agen tersebar luas di Provinsi Kepri. Jenis judi jenis tebak angka yang perputarannya di negara tangga ini banyak menjaring korban yang memiliki keterbatasan tingkat ekonomi baik sedang dan rendah. Konon Bos besar pemodal usaha jenis judi ini berpusat di kawasan Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam-Provinsi Kepri.
PERMAINAN JUDI KASINO. Selain itu, ada juga judi Kasino dengan taruhan besar dengan omset bisa mencapai ratusan juta rupiah per-hari. Informasi yang di dapat media24jam.com, Baca: Judi Kasino Omset Ratusan Juta Beroperasi di Komplek Penuin Centre Batam.
Perputaran uang di tempat judi kasino ini setiap hari bisa mencapai ratusan hingga Milyaran Rupiah. Namun keberadaan lapak judi Kasino ini selalu tidak tetap dan berpindah lapak jika lokasinya di sorot oleh media dan aktivis anti judi di kota Batam.
Jenis permainan judi Kasino di tempat ini sangat mirip dengan yang ada di lantai 30 Apartemen Robinson, penjaringan Jakarta Utara yang pernah di grebek Polda Metro Jaya pada, Minggu (6/10/2019). Sangat mirip, dan sekarang jenis judi kasino yang sama itu telah beroperasi di kota Batam.
GELANGGANG PERJUDIAN ELEKTRONIK (GELPER). Permainan game di Gelanggang Perjudian Elektronik (Gelper). Jenis judi ini sangat populer di masyarakat Provinsi Kepri, khususnya kota Batam. Namun bagi kalangan warga Tionghoa kota Batam, jenis game judi elektronik ini tidak ubahnya dengan pola judi jenis kasino elektronik (Judi Slot).
Warga Thionghoa beralasan, mesin permainan game judi elektronik slot ini memang sama dengan yang ada di Kasino Sentosa negara Singapura. Game judi elektronik yang ada di Gelper kota Batam juga tidak jauh berbeda dengan yang ada di pusat perjudian di Asia, yaitu kota khusus judi Kasino di Maccau negara Taiwan.
Baca: Judi Gelper Menyesatkan Masyarakat Menggeliat di Kota Batam. Aktivitas jenis judi Gelper selalu mendapat tanggapan negatif dari masyarakat kota Batam. Pasalnya, keberadaan Gelper ini telah menjamur dan menyebar di kota Batam. Bahkan aktivitasnya ada yang berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, bahkan ada yang berjarak hanya beberapa ratus meter dari Kantor dan Pos Polisi.
PERJUDIAN TEBAK NOMOR LAGU (BOLA PIMPONG). Baca: Judi tebak lagu bola pimpong di kota Batam cukup gampang di temui pada tempat hiburan di kota Batam. Misalnya tempat hiburan berbasis Club malam, tempat Karokean, PUB, arena Judi Gelper dan Hotel berbintang.
Para pemain tidak perlu kesana kemari untuk membeli nomor tebakan nomor lagu judi bola pimpong. Pemain tinggal duduk manis dan bernyanyi di ruang VIP karaoke atau sedang bermain judi Kasino, atau judi Gelper. Nantinya akan ada wanita yang sering di sebut sebagai wasit berpatroli yang menjaja jualan kertas tiket yang berisi angka atau nomor tebakan lagu yang di pilih oleh para penjudi.
Pemain tinggal membeli nomor lagu yang berada di dalam tiket. Batas maksimal pembelian satu nomor lagu Rp2 juta rupiah dengan uang kontan, dan minimal pembelian 1 nomor tebakan Rp 10 ribu. Ada 24 buah bola pimpong yang berisi angka-angka yang di letakan di dalam tabung kaca.
Lalu ada angin yang berasal dari sebua kompresor meniup 24 buah Bola pimpong berisi angka yang di dalam tabung tersebut. Bola pimpong itu berputar di dalam tabung sekitar satu menit. Selanjutnya, salah satu bola pimpong berisi angka itu akan keluar dari tabung, dan selesailah permainan.
Pemain di nyatakan menang jika berhasil menebak nomor angka bola pimpong yang keluar dari tabung tadi. Bandar judi wajib membayar kemenangan pemain sebanyak 10 kali lipat dari uang pembelian nomor tadi. Jika satu nomor tebak angka di beli Rp 2juta, maka bandar judi harus membayar Rp20 juta kepada pemain yang berhasil menebak angka.
PERMAINAN JUDI ONLINE. Siapa sangka, Pulau Batam termasuk salah satu kota yang menjadi target khusus para kartel judi Online tingkat dunia. Namun, keberadaan judi Online di kota Batam beraktivitas secara sembunyi-sembunyi dan memang cukup gampang untuk mengetahui keberadaan lokasi judi tersebut. Namun butuh keseriusan aparat penegak hukum untuk menindak tegas lokasi judi Online d iota Batam.
Dari sumber media24jam.com layak di percaya, jenis judi Online di kota Batam di kendalikan oleh operator di dalam hotel yang telah di boking oleh bandar besar. Ada beberapa hotel berbintang di kota Batam yang di klaim sebagai markas untuk berlangsungnya aktivitas judi Online tersebut.
Para pemain yang telah menjadi member tidak perlu datang ke lokasi ini untuk bermain judi. Pemain cukup membuka internet dan mendaftar menjadi member melalui link situs maupun aplikasi yang menyediakan fasilitas perjudian. Lalu pemain mengisi jumlah saldo dengan uang kontan melalui transaksi Bank. Setelah di ACC oleh bandar, selanjutnya pemain tinggal memilih berbagai macam permainan judi yang di sukai.
Jika pemain ingin mencairkan uang hasil kemenangan, tinggal mengklik tombol kirim. Tetapi para memain terlebih dahulu harus memiliki rekening Bank Online, misalnya Bank OPPO dan Bank Dana. Selanjutnya dari bank Online inilah para pemain mentransfer uang hasil kemenangan ke rekening tabungan pribadi.
Baca Juga: Pak Kapolri, Gelanggang Perjudian Elektronik di Kota Batam Buka Lagi
PASAL 303 KUHP TENTANG PEMBERANTASAN PERJUDIAN DI INDONESIA. Apapun ceritanya, larangan perjudian di Indonesia telah tertuang dalam Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 1974. Yaitu tentang penertiban perjudian yang di nyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian merupakan suatu kejahatan.
Ketegasan pelarangan perjudian juga di tegaskan dalam hukum positif yang terkandung dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu pada pasal 303 KUHP. Pada pasal ini di sebutkan para pelaku yang terlibat dalam perjudian akan di jerat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Hukuman 10 tahun penjara itu akan menjerat para pelaku mulai dari penyelenggara, atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi. Pelaku sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu.
Namun khusus judi Online (Elektronik) telah memiliki Undang-undang tersendiri untuk menjerat para pelaku yang terlibat perjudian, baik pemain maupun penyelenggara. Yaitu Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bagi para pelaku perjudian akan di jerat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Handreasseru)
Artikel Lainnya:



