KEPRI, (media24jam.com) – Seorang pria warga kavling Patam Indah Blok C No.142 Kelurahan Patam Lestari kecamatan Sekupang Kota Batam, di laporkan ke pihak kepolisian. Pria bernama lengkap, Surianto, yang berprofesi sebagai guru SMK di kota Batam ini dilaporkan seorang warga karena telah menipu dalam jual beli lahan kavling fiktif di kawasan Patam Lestari. Akibat ulah pelaku, korban merasa dirugikan uang mencapai puluhan juta rupiah.
Kabar yang dirangkum media24jam.com, kasus penipuan jual beli lahan kavling fiktif inipun telah viral di salah satu grup media sosial khusus kota Batam. Pelaku, Surianto, saat ini sedang diburu oleh pihak kepolisian. Namun saat digeledah, rumahnya telah kosong dan pelaku terindikasi telah melarikan diri keluar dari daerah kota Batam.
Informasi yang disampaikan warganet yang dikutip awak media, si pelaku, Surianto, ini dikabarkan sering menghabiskan uangnya setiap malam di arena Gelanggang Perjudian Elektronik (Gelper) di kawasan Nagoya kota Batam. Uang yang dihabiskan pelaku, Surianto, di meja judi tersebut diduga kuat dari hasil tipu menipu jual beli lahan kavling fiktif di Patam Lestari. Tindakan penipuan si pelaku ini ternyata cukup banyak menelan korban. Aksi penipuan pelaku ternyata telah dimulai sejak tahun 2018 sampai 2020. Namun hingga berita ini di ketik, pelaku, Surianto, belum juga tertangkap dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian
Berdasarkan surat laporan polisi sektor Sekupang kota Batam bernomor: STPPL/169/V/2020/SPKT/KEPRI/BRL/SEK SKP, pada hari minggu tanggal 10 Mei 2020, seorang korban penipuan bernama, Selamat Siregar, warga kawasan Industri Sekupang telah melaporkan adanya tindakan penipuan uang miliknya sebanyak puluhan juta rupiah.
Dari keterangan, awalnya korban mendatangi rumah pelaku untuk membeli lahan kavling di kawasan Patam Indah Lestari. Untuk satu kavling pelaku membandrol dengan harga Rp30 juta. Korban lalu menyerahkan uang tunai untuk membayar 1 kavling yang dijanjikan pelaku. Selain itu korban juga membayar Rp2 juta sebagai uang DP membeli 1 kavling lainnya. Transaksi jual beli lahan kavling fiktif inipun sukses dilakukan dirumah pelaku.
Lalu, ditahun 2020, korban melunasi satu kavling lainnya itu kepada pelaku, tidak termasuk uang DP. Jadi total uang yang telah dikeluarkan korban untuk membeli dua lahan kavling fiktif yaitu sebesar Rp62 juta.
Singkat cerita, ternyata kavling yang dijanjikan pelaku, Surianto, ternyata tidak ada. Korban lalu mendatangi rumah pelaku, namun ternyata rumah pelaku sudah kosong tak berpenghuni. Akhirnya korban mendatangi piket Polsek Sekupang untuk membuat laporan penipuan yang dilakukan pelaku, Surianto. (handreass)