MEDAN, (media24jam.com) – Putusan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2019 resmi diserahkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD Sumut bersama Gubernur di ruang Paripurna Dewan, Selasa (27/8/209).
“Dengan berat hati, karena keputusan tidak ada, maka P-APBD Sumut tahun anggaran 2019 diserahkan ke mendagri P-APBD 2019, karena kehadiran dewan tidak kunjung kourum,”sebut Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman S Sos sembari megetok palu sidang.
Dalam rapat Paripurna yang dihadiri oleh Gubsu, sejak pagi hingga sore hari telah mengalami 4 kali penundaan. Pasalnya, jumlah anggota dewan yang hadir tidak kunjung kourum meskipun telah ditunggu. Dimana, jumlah dewan yang hadir hanya 49 dewan, tidak sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) dewan, 50 plus 1 dari 100 anggota dewan Sumut.
“Saya lihat, jumlah yang hadir belum sesuai dengan tatib, hanya dua pertiga saja, ini jelas belum kourum, sudah 4 kali sidang kita tunda, tapi dewan yang lain tak kunjung hadir,”sebut Wagirin saat memimpin rapat.
Melihat tingkat kehadiran yang minim, keputusan dari P-APBD Provinsi Sumatera Utara diserahkan ke Mendagri untuk ditindaklanjuti, sebut Wagirin lagi.
Menaggapi hal tersebut, Sutrisno Pangaribuan (Fraksi PDI Perjuangan) mengatakan, bahwa persoalan tidak disahkan P-APBD TA 2019, dikarena adanya komunikasi yang buntu antara DPRD Sumut dan Gubsu.
“Kalau terbangun komunikasi yang baik, dipastikan P-APBD 2019 akan disahkan, bukan diserahkan kepada Mendagri untuk ditindaklanjuti,”sebut Ketua Komisi D tersebut.
Ini dapat diartikan bahwa komunikasi partai pengusung dan pendukung tidak berjalan baik. Semestinya, jauh sebelum paripurna ada komunikasi politik antara gubernur dengan partai politik, minimal dengan pimpinan fraksi.
Acuan mengapa persoalan P-APBD Sumut dibawa ke Mendagri, tambah Sutrisno, sesuai dengan PP nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD. Dimana, kalau tidak tercapai kourum untuk berikutnya dalam sidang, sertamerta dapat diserahkan ke Menteri Dalam Negeri.
“Nanti, Mendagri yang melakukan evaluasi, apakah P-APBD itu ada atau tidak. Dan yang paling dirugikan adalah DPRD, karena tidak mengunakan hak dan tanggungjawabnya dalam pengesahannya,”ketusnya.
Sementara, Aripai Tambunan (Fraksi PAN) menjelaskan, bahwa keputusan yang diambil sudah sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018. Dimana, kalau tidak tercapai kourum untuk berikutnya dalam sidang, sertamerta dapat diserahkan ke Menteri Dalam Negeri.
Namun, dirinya menjelaskan bukan berarti, P-APBD Sumut tidak ada, hanya saja diserahkan ke Mendagri untuk di evaluasi. “Inti masalahnya, karena dewan tidak kourum, sehingga pembahasan P-APBD Sumut diserahkan ke Medagri,”ungkapnya mengakhiri.
////Menilai//////
Usai sidang, Gubernur menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses berdemokrasi. “Tidak kuorum, Undang-Undangnya menyatakan bahwa diserahkan pada Mendagri. Jadi, keputusan DPRD untuk P-APBD ini tidak ada,” ujar Gubernur, usai mengikuti rapat paripurna. (ind/fas)