GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Wakil Walikota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Sowa’a Laoli SE, M.Si, menyampaikan penjelasan umum atas Ranperda pertanggungjawaban APBD TA 2020.
Penjelasan umum tersebut dibacakan Sowa’a dalam paripurna Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (22/6/2021).
Dihadapan pimpinan dan anggota DPRD, Sowa’a menjelaskan jika Ranperda pertanggungjawaban APBD TA 2020 untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 194.
“Dari hasil audit BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Gunungsitoli TA 2020 Januari s/d April 2021, BPK RI menetapkan penilaian WTP”, ujar Sowa’a.
Sowa’a menjelaskan, pencapaian WTP atas laporan keuangan Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun 2020 bukanlah pertama kalinya. Dimana TA 2018 dan TA 2019, BPK RI juga memberikan penilaian yang sama.
“Pencapaian WTP tiga kali berturut-turut berkat kerjasama Pemerintah Kota Gunungsitoli, DPRD, dan perangkat daerah. Semoga tahun depan, Pemerintah Kota Gunungsitoli kembali mendapatkan penilaian WTP ke empat kali”, kata Sowa’a.
Sowa’a menerangkan, pertanggungjawaban APBD TA 2020 disimpulkan sebagai berikut. 1. Penerimaan daerah sebesar Rp.743.729.214.949,72.
2. Pengeluaran daerah sebesar Rp.720.249.942.771,54.
3. Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp.23.479.272.178,18.
“Harapannya, di Tahun 2022 mendatang Pemerintah Kota Gunungsitoli dapat memperoleh pencapaian yang lebih baik lagi. Tentu tidak lepas dari dukungan DPRD Kota Gunungsitoli” pungkas Sowa’a. (Yos)




