MEDAN MEDIA 24 JAM-Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU) melakukan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Mercure Medan (5/2).
Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumatera Utara Agus Arifin didampingi jajaran pimpinan KPU Provinsi Sumatera Utara.
Acara tersebut dihadiri oleh para perwakilan dari Pj Gubernur Sumatera Utara, Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Kapolda Sumut, Pangdam I BB, Ketua DPD Sumut, Kajati Sumut, Kapimda Sumut, Danlanud Soewondo, Sekretaris DPDSU, Pasangan Calon Gubernur nomor urut 01 dan 02, jajaran pimpinan partai politik pengusung calon, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan lembaga pemantau/penggiat Pemilu.
Dalam sambutannya Ketua KPU Sumut mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas hasil perhitungan suara yang telah diperoleh serta pelaksanaan Pilkada yang merupakan keputusan lanjutan pasca putusan Mahkamah Konstitusi PKPU No. 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Adapun hasil keputusan merupakan proses gugatan pemohon Paslon 02 ke Mahkamah Konstitusi pada beberapa tahap sebelumnya.Te rkait gugatan tersebut Mahkamah Konstitusi melakukan rapat pleno penetapan dan memperoleh hasil pada tanggal 4 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 wib yang disaksikan langsung oleh KPU Sumut yang mana terlebih dahulu melakukan sidang sengketa gugatan PHPU 2024 yang diajukan oleh kontestan Pilkada nomor urut 02.
KPU Sumut melalui Rapat Pleno Menetapkan paslon nomor urut 01 Muhammad Bobby Afif Nasution – Surya sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dengan perolehan suara sesuai dengan Keputusan Rapat Pleno pukul 17.30 WIB tanggal 5 Februari 2025 dengan perolehan suara sah 3.645.611 mengalahkan pasangan Edy Rahmayadi – Hasan Basri dengan perolehan suara sah sebanyak 2.009.311.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat final dan mengikat sesuai dengan PKPU pasal 157 (ayat 9).
Acara ditutup dengan penyerahan salinan berita acara Keputusan Penetapan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada pasangan nomor urut 01 yang diwakilkan, para pimpinan partai pengusung kedua pasangan calon dan Bawaslu provinsi Sumut.(fas)