KEPRI I Media24jam.com – Rawan Korupsi !. Demikian penegasan para aktivis anti korupsi di kota Batam. Penegasan tersebut terkait Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yang telah mempercayai Komite Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Batam untuk mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun 2022.
Tidak tanggung-tanggung !. Dana yang yang di gelontorkan Disdik Kepri mencapai milyaran rupiah untuk satu komite SMKN. Di antaranya SMKN 8 Batam mencapai Rp4 Milyar lebih. Lalu SMKN 5 Batam di perkirakan mencapai Rp7 Milyar. Dan SMKN 23 juga mendapat kucuran dana yang cukup fantastis.
Baca Juga:
- DAK Rp4,2 Milyar Pembangunan Gedung SMKN 8 Batam Dinilai “SALAH URUS”
- DAK Rp4,2 Milyar di SMK Negeri 8 Batam, Muncul Isu Fee 4 Persen Untuk Oknum Disdik Kepri
- Viral: Judi Gelper di Batam “SETOR ke Konsorsium 303 Jakarta”
DAK milyaran rupiah itu sedianya di pakai untuk penambahan ruang sekolah dan pengadaan mebel ruang kelas baru beserta perabotnya. Pengelolaan dana sebesar itu dengan memakai sitim Swakelola.
Adanya rawan korupsi, media24jam.com telah berulang kali berusaha mengkonfirmasi kepada Kadisdik Provinsi Kepri, Dr. Andi Agung, S.E., M.M, selaku Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) pada DAK APBN tahun 2022. Namun hingga saat ini dia belum mau berkomentar.
Menanggapi persoalan tersebut, Iwan salah seorang Aktivis Sehati Peduli Rakyat (Serat) kota Batam kepada media ini pada Kamis (5/10/2022) mengatakan, Dinas Pendidikan tidak seharusnya menutup-nutupi persoalan tersebut. Harusnya penggunaan DAK yang di swakelola oleh Komite sekolah harus transparan dan terbuka ke publik. Tujuannya agar penggunaan DAK menjadi tepat sasaran.
“Kalau proyek swakelola itu-kan yang mengerjakan masyarakat sendiri. Jadi penggunaan DAK itu harus terbuka untuk umum dan tidak boleh di tutup-tutupi. Karena itu dana hibah, siapa saja masyarakat berhak mempertanyakan penggunaannya. Untuk apa saja dana itu di gunakan, beli apa apa saja. Intinya masyarakat berhak mengetahui sedetil-detil-nya penggunaan dana itu untuk apa,” ungkapnya.
Demikian juga dengan Komite Sekolah yang di tunjuk sebagai panitia pembangunan oleh Kepala Sekolah. Mereka tidak boleh menutup-nutupi penggunaan dana DAK APBN.
“Masyarakat berhak mempertanyakan kondisi pembangunan dan pengawasan penggunaan DAK tersebut. Dan itu sudah ada di dalam aturannya,” tegas Iwan.
Menurutnya, sudah sering terjadi penyimpangan penggunaan DAK di Indonesia. Dan tidak sedikit kepala sekolah yang masuk penjara karena persoalan tersebut.
“Jangan sampai nanti ada kepala sekolah dan Komite sekolah di Batam yang masuk penjara gegara adanya penyimpangan penggunaan DAK itu,” ucapnya.
Dia juga memaparkan, di satu sisi pengadaan proyek swakelola pendidikan dengan memakai DAK APBN ini tidak boleh di kerjakan oleh pihak perusahaan swasta. Jika ketahuan bisa di laporkan dan di permasalahkan secara hukum, dan pengadaan itu di nilai proyek gagal.
Namun di lain sisi, proyek swakelola itu harus di kerjakan oleh pihak Komite sekolah sebagai panitia dengan membentuk Kelompok Masyarakat (POKMAS). Yang menjadi pertanyaan, apakah komite sekolah atau Pokmas yang mengerjakan pembangunan gedung sekolah memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) konstruksi ?.
Dia juga menyoroti persoalan beberapa Kepala SMK Negeri di Kota Batam yang memiliki sejarah kelam pada masa lalu. Mereka pernah di periksa oleh Inspektorat terkait kasus pungli kepada murid.
“Jangan bilang DAK Milyaran rupiah yang di kelola Komite itu tidak ada hubungannya dengan Kepala Sekolah. Karena yang mengangkat dan mengeluarkan SK Komite itu kan Kepala Sekolah. Jadi sangat erat kaitannya dengan proyek swakelola yang di kerjakan,” ungkap Iwan.
Dia juga mencontohkan, salah seorang Kepala SMKN 5 Batam, Agus Sahrir, M.Pd., yang pernah di periksa oleh inspektorat. Selain itu, Agus di nilai adalah salah satu Kepsek SMKN di Batam yang tidak pernah di mutasi ke sekolah lain.
“Beliau ini Kepsek yang paling lama mengabdi di satu sekolah, tidak pernah di mutasi dari SMK 5. Padahal dia pernah di periksa inspektorat terkait kegiatan pungli murid di SMKN 5 yang dia pimpin. Harusnya dia di mutasi ke sekolah lain. Biar ada penyegaran di SMKN 5,” papar Iwan.
Di lain hal, Iwan juga telah mengindikasikan proyek pembangunan senilai Milyaran rupiah di SMKN 5, SMKN 8 dan SMKN 23 Batam yang berasal dari DAK APBN tahun 2022 yang di adakan Disdik Kepri memang sangat Rawan Korupsi.
Baca Juga: Kerabat Dekat Walikota Batam Diduga Memonopoli Proyek PL di Tiga Dinas
Sementara itu, media24jam.com telah berusaha mewawancarai Kepala SMKN 5 Batam, Agus Sahrir, M.Pd., terkait persoalan tersebut. Namun Security sekolah tersebut mengatakan yang bersangkutan sedang sibuk. (Handreasseru)
Artikel Lainnya:
- Wakapolda Kepri Kini di Jabat Seorang Mantan Penyidik Utama Bareskrim Polri
- Kabid Bina Marga Kota Batam Ingin Oknum Kontraktor Gunakan Kayu Ilegal Loging Untuk Proyek Pemko di Tangkap
- Ketua Paguyuban Terbesar di Batam Dipolisikan Gegara Diduga Kasus Penipuan Rp 5,7 Miliar
- Kapal Roro Telaga Punggur “Bisa Loloskan Rokok Non Cukai dan Miras” ke Luar Batam




