Batu Bara, Media24Jam – Seorang pria berinisial HI alias Mail (35), warga Dusun II, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas.
Pasalnya tersangka yang merupakan resedivis kasus pencurian dan pemberatan (curat) ini mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan diamankan, Jumat (1/7/22), sekira pukul 12.00 Wib.
Alhasil, tersangka itupun terduduk dihadapan petugas karena kedua kakinya harus berbalut perban bekas sentuhan timah panas.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu A Sitorus, SH menjelaskan bahwa tersangka tersandung kasus pencurian di Link VI, Kelurahan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara dirumah/gudang milik Khairul Aswad, Senin 2 Mei 2022, sekira pukul 6.30 Wib.
Dalam laporannya korban kehilangan 1 buah tabung gas, setabil linjet 5 amper, 3 selop rokok merk RMX, satu buah Tv Merk AKARI 22 Inci Rusak, 10 meter kabel CCTV termasuk beberapa buah surat tanah gadaian orang.
Saat itu kata Sitorus, penjaga gudang (saksi) pulang dari gudang untuk sholat dan pintu gudang di gembok. Setelah saksi pergi, tersangka masuk dari pintu belakang dengan menghancurkan gembok dengan martil.
“Semula aksi tersangka tidak diketahui, namun setelah pemilik gudang melihat CCTV melalui Handphone dan melihat pintu belakang gudang terbuka dan melihat barang – barang gudang hilang. Dan dari CCTV itu barulah diketahui sosok tersangka. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 53.620.000”, ujar Iptu Sitorus.
Diterangkan lagi, setelah kejadian itu keberadaan tersangka belum diketahui, namun Jumat (1/7/22) petugas Polsek Labuhan Ruku menerima informasi tentang keberadaan Mail.
Berbekal informasi berharga tersebut Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda C Pangabean, SH, MH melakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti lainnya.
Saat dilakukan pengembangan tersangka melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
“Karena melawan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur, tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Tanjung Tiram dan selanjutnya ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut. Bersama tersangka serta barang bukti berupa 18 buah surat, 2 buah gembok dan satu buah martil”, ujar Kasi Humas. (Dwi)