KEPRI, (media24jam.com) – Peredaran rokok Non Cukai (Tanpa Pita Cukai) Ilegal di berbagai wilayah Provinsi Kepri masih beredar bebas dan seperti sulit untuk di berantas. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan warga masyarakat terkait kinerja aparat Penegak Hukum (Gakum) dari Bea Cukai selaku pihak yang berwenang menangani persoalan tersebut.
Baca Juga: Rokok H.Mind Non Cukai Beredar Luas dan Bebas di Batam
Di Kepri, berbagai merek rokok non cukai baik jenis kretek maupun filter transaksi penjualannya cukup mulu, dan tidak ada tindakan hukum. Untuk perbungkus rokok non cukai di pedagang eceran hargannya bervariatif, mulai dari Rp11 ribu hingga Rp15 ribu.

Keberadaan rokok Non Cukai (Tanpa Pita Cukai) yang merugikan negara ini faktanya telah mampu menyaingi kepopuleran merek rokok Legal (Berpita Cukai) yang terkenal di Indonesia, seperti rokok Sampoerna, Gudang Garam, dan merek rokok berpita cukai terkenal lainnya.

Rangkuman media24jam.com di lapangan, rokok Non cukai yang masih beredar di Provinsi Kepri, yakni rokok merek: H Mind, H&D, Luffman, Nise, Rexo, Rave, Ray, dan Gudang Baru.
Rokok non cukai ilegal tersebut dapat di temui pada puluhan ribu warung atau kios yang tersebar di wilayah Provinsi Kepri. Diantaranya wilayah Kabupaten Anambas, Natuna, Lingga, Karimun, Bintan, dan kota Tanjungpinang serta kota Batam yang merupakan daerah gemuk untuk penjualan rokok Non cukai ilegal.

Harga perbungkus rokok Non cukai tersebut di pasaran memang bervariatif. Di sebabkan tidak memiliki Pita Cukai berbandrol harga, para pedagang bisa sesuka hati menjual perbungkusnya mulai dari harga Rp11 ribu hingga mencapai harga Rp15 ribu.
“Kalau harga perbungkusnya terserah kita mau jual berapa. Kan gak ada harga bandrolnya (Pita Cukai). Jadi kita pedagang terserah mau jual berapa perbungkusnya,” ujar Andi, pedagang rokok Non cukai di Batam kota saat di konfirmasi media24jam.com, Jumat (15/4/2022).

Sementara itu, pihak Bea Cukai kota Batam melalui Tim Satgas Gempur Rokok Ilegal telah mendeteksi adanya predaran rokok Non cukai ilegal dan bepita cukai palsu di kota Batam.
“Sudah di lakukan operasi cukai. Untuk hasilnya nanti akan kami infokan detailnya,” ujar Undani, Bidang Hubungan Media Layanan Informasi KPU BC Batam, saat di konfirmasi media24jam.com.

Kegiatan razia tersebut menurutnya, merupakan lanjutan dari Operasi Gempur rokok illegal yang telah di mulai sejak tahun 2020 hingga 2021 lalu. Sepanjang tahun tersebut tim Satgas BC Batam berhasil melaksanakan penindakan tegas jutaan batang rokok non cukai ilegal yang berpotensi merugikan Negara hingga mencapai Rp43,40 Miliar.
Untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal, di tahun 2022 ini Tim Satgas Bea Cukai Batam hingga kini masih melakukan tugas peyelidikan di lapangan, baik di toko, grosir maupun swalayan. Operasi Tim Satgas Bea Cukai di khususnya untuk rokok ilegal non cukai dan berpita cukai palsu.
“Untuk hasilnya nanti akan kami infokan detailnya,” ucap Undani berjanji. (Handreas Seru)
Artikel Lainnya:
–Rokok Rexo Non Cukai Beredar Bebas di Kepri, Siapa Pemainnya ?
–Bea Cukai Batam Amankan 774.943 Batang Rokok Non Cukai Berbagai Merek
–Benarkah Tangkapan Jutaan Batang Rokok Luffman di Batam Berasal Dari Singapura ? -Cek Faktanya




