Rusak Lapo Tuak Ormas FPI Dilapor ke Polresta Deliserdang

0
851

BATANGKUIS, (media 24jam.com) – Ormas Front Pembelia Islam (FPI) Kecamatan Batangkuis, Deliserdang, dilaporkan ke Polresta Deliserdang. Itu karena Ormas tersebut dituduh telah merusak lapo tuak dan tempel ban milik seorang warga, Rabu (29/4/2020) sore.

Informasi yang dikumpulkan kru koran ini, peristiwa pengerusakan ini viral berawal saat Ormas FPI tersebut melakukan sweping dan mendatangi salah satu warung di Pangkalan Angkot Desa Batangkuis Pekan.

Di sana, para kader Ormas FPI mencaci maki bahkan membuang barang dagangan berupa tuak milik Boru Situmorang.

Tak terima warungnya di rusak dan barang dagangannya dibuang, Boru Situmorang coba melakukan perlawanan. Tapi itu tak membuat para Ormas tersebut berhenti.

Belakangan apa yang dilakukan kades Ormas FPI itu viral di jejaring sosial setelah ada seseorang yang mengupload rekaman video saat pengrusakan.

Di tempat terpisah, Kapolsek Batangkuis, AKP Simon Pasaribu saat dikonfirmasi terkait peristiwa itu mengaku sudah memanggil sejumlah tokoh ormas untuk dipertemukan.

“Kita sudah undang para tokoh ormas tersebut dan selanjutnya kita damaikan, namun pemilik warung memilih melaporkan kejadian itu ke Polresta Deliserdang,” ujar Kapolsek.

Sementara itu menurut LSM Sampan Aspan Sitorus mengakui bahwa apapun perbuatan ormas itu tidak boleh ditoleransi karena negara ini negara hukum.

“Kalau mereka gak senangkan ada pihak kepolisian, camat dan lurah dan sepengetahuan saya warga itu buka warung sama sekali tidak menganggu orang lain,” bilangnya. (gom)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here