Batu Bara, Media24Jam – Dalam rangka menyahuti intruksi Kapolri untuk memberantas habis perjudian, Polres Batu Bara langsung gerak cepat dan berhasil mengungkap 7 kasus perjudian di wilkumnya.
Dalam press releasenya, Senin (22/8/2022), Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes, SIK, didampingi Kasatreskrim AKP Jhon H Tarigan, Kasi Humas IPTU RN Zebua dan Kapolsek jajarannya menyampaikan pengungkapan 7 kasus perjudian yang diamankan Polres Batu Bara dan 4 Polsek jajaran dengan 7 tersangka dan uang sebesar Rp 15.730.000.
“Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SW (42) warga Dusun Sempurna, Desa Medang Baru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, St (35) seorang Perempuan warga Jalan Glugur, Kelurahan Silalas, Kota Medan, AW (28) warga Dusun Pintu Air, Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, BD (49) warga Dusun 1, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, U (46) warga Dusun Klubi, Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, AM (38) warga Perumahan Mauli Stori Desa Perjuangan, Kabupaten Batu Bara, dan HR (45) warga Dusun Pematang Dalam, Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara,” jelas AKBP Jose.
Selain itu Kapolres juga turut memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 15.730.000, 6 unit HP yang berisikan nomor tebakan angka, 4 buah buku yang berisikan angka tebakan, 3 buah pulpen, 5 buah buku blok notes, 2 buah buku tafsir mimpi, 1 lembar kertas karbon, 1 lembar kertas yang berisikan angka keluar, 2 rekapan nomor pasangan togel, 1 unit mesin tembak ikan dan 2 mesin jackpot.
“Atas perbuatan para tersangka yang menjalankan perjudian, dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara,”ucap AKBP Jose.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, bahwa pihaknya telah menyebarkan selebaran hingga ke kantor desa dan rumah Kepala Dusun. Selebaran tersebut berisi himbauan untuk tidak menjalankan perjudian serta melampirkan nomor kontak yang dapat dihubungi bila melihat atau mengetahui ada kegiatan perjudian dilingkungan tempat tinggal warga.
“Setiap informasi masyarakat yang A1 pasti akan segera kita tindak lanjuti dan saya jamin akan merahasiakan identitas pelapor tersebut,” tegasnya. (Dwi)




