Saksi Tegaskan Tak Ada Perikatan Jual Beli dalam Sidang Praperadilan di PN Medan

0
34

MEDAN | Media24jam.com – Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang praperadilan Nomor 26/Pid.Pra/2026/PN Medan yang diajukan oleh Dodi Pasaribu, Rabu (8/4/2026). Sidang yang berlangsung di ruang Cakra VII tersebut dipimpin hakim tunggal M. Nazir dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan, pemohon menghadirkan saksi Leonardo Pasaribu. Ia menyampaikan bahwa dirinya turut mendampingi almarhum Drs. Jasper Pasaribu dalam proses pengajuan pinjaman dengan agunan sertifikat tanah ke Bank Syariah Indonesia pada 3 Oktober 2017.

Leonardo menegaskan bahwa dalam proses tersebut tidak pernah terjadi perikatan jual beli antara Drs. Jasper Pasaribu dengan Daud Sagala. Ia menyebut, pembahasan terkait perikatan jual beli sempat disampaikan oleh notaris, namun langsung ditolak oleh almarhum.

“Yang bersangkutan menyampaikan hanya ingin meminjam uang dengan jaminan sertifikat rumah, bukan menjual. Karena itu, pembicaraan terkait perikatan jual beli tidak dilanjutkan,” ujarnya di persidangan.

Lebih lanjut, Leonardo juga mengungkap adanya kejanggalan terkait dokumen Perjanjian Jual Beli (PJB) yang disebut bertanggal 28 September 2017. Sementara, pertemuan antara Drs. Jasper Pasaribu dengan pihak terkait baru terjadi pada 3 Oktober 2017.

Ia juga menambahkan bahwa saat itu sertifikat masih dalam status agunan di bank lain, namun dokumen PJB telah lebih dahulu muncul. “Yang pasti, Drs. Jasper Pasaribu tidak pernah menandatangani dokumen tersebut,” katanya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sumatera Utara juga menyatakan bahwa tanda tangan dalam dokumen PJB tidak identik dengan tanda tangan asli. Temuan tersebut, lanjutnya, telah dipaparkan dalam gelar perkara.

Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim menunda sidang hingga Kamis (9/4/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan.

Perkara ini berawal dari laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen perjanjian jual beli rumah di Jalan Budi Luhur No. 47, Medan, yang dilaporkan Dodi Sondang T. Pasaribu ke Polda Sumatera Utara pada 23 Februari 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/364/II/2022/SPKT/Sumut. Dodi melaporkan Daud Sagala terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang bermula dari kerja sama pengajuan pinjaman menggunakan nama perusahaan milik terlapor, dengan agunan sertifikat hak milik atas nama ayahnya, Drs. Jasper Pasaribu.

Dalam perjalanannya, pihak keluarga menemukan adanya perubahan kepemilikan atas sertifikat tersebut. Merasa dirugikan, Dodi kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Namun, setelah proses berjalan lebih dari empat tahun, penyidik menerbitkan penghentian penyidikan (SP3). Atas dasar itu, pemohon mengajukan upaya praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian perkara tersebut.(*).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here