Karimun.Media24jam.com.
Menyambut Natal dan Tahun Baru, Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Tanjung Balai Karimun berikan remisi atau potong masa tahanan kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) khusus yang beragama Kristen.
Seperti di sampaikan Kepala Rutan Karimun melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Karimun Novi kepada awak media24jam.com melalui pesan Whatsapp.Sabtu (14/12/2024).
“Dari keseluruhan Warga Binaan Permasyarakatan yang beragama Kristen sebanyak 25 orang, yang memenuhi syarat untuk di usulkan remisi sebanyak 16 orang yang tetdiri dari keseluruhan pria, dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 8 orang tahanan serta 1 orang penundaan remisi di karenakan pencabutan PB karena mengulangi tindak pidana.
Lanjutnya, remisi yang kita usulkan bervariasi, berdasarkan besaran perolehan untuk 15 hari di terimah oleh 1 orang, remisi 1 bulan di terimah sebanyak 12 orang dan remisi 1 bulan 15 hari di terimah 3 orang.
Disamping itu, Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang menerimah remisi terdiri dari beberapa kasus seperti kasus Narkotika sebanyak 11 orang, kasus Pencurian sebanyak 3 orang dan untuk kasus Perlindungan anak sebanyak 2 orang.
Pengurangan masa tahanan bagi WBP Rutan Karimun atas dasar telah memenuhi aturan yaitu telah mengikutin semua program pembinaan yang telah menjalani lebih dari 6 bulan sesuai dalam aturan ya g tertuang pada pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 yang berisi “Berkelakuan Baik di buktikan tidak sedang jalani hukuman disiplin kurun waktu selama 6 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi”.akhiri Novi.(766hi)