Satnarkoba Polres Karimun Amankan Kurir Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Mati.

0
415

KARIMUN (Media24jam.com) – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karimun menggelar Konferensi Pers yang di pimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK.SH dan di dampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin,SIK.SH, beserta Kasubsipemmas Humas Polres Karimun Iptu Jordan Manurung tentang pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu 1kg yang digelar di ruang lobi Polres Karimun, Jumat (10/07/2022).

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK.SH menyampaikan, tersangka berinisial S (25) berhasil kita tangkap bermula dengan adanya laporan dari masyarakat.

“Dari hasil laporan masyarakat, Team personil Satnarkoba Polres Karimun langsung bergerak cepat membekuk tersangka “S” di Wisma Indah Kecamatan Karimun pada tanggal 01 Juni 2022 sekitar pukul 22.30.Wib, dengan barang bukti di duga narkoba jenis sabu seberat 1.032 gram beserta uang tunai sebesar 3 juta Rupiah,” ucap Kapolres Karimun.

Lanjut Kapolres, Pasal yang kita tersangka adalah pasal 114 dan 112 subsider ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup dan ataupun hukuman mati atau denda Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliyar Rupiah).

Waktu yang sama, Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Elwin, SIK,SH mengatakan, setelah mendapat informasi ciri ciri dari tersangka tersebut, Satnarkoba langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka “S” dan hasil yang di temukan barang di duga narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas tersangka yang akan di bawak ke Guntung.

Setelah di lakukan interogasi kepada tersangka, narkoba jenis sabu yang di dapat dari tersangka “S” merupakan pesanan dari salah satu napi yang ada di Nusa Kambangan.

Untuk lebih lanjutnya lagi, Satuan Narkoba Polres Karimun masih melakukan perkembangan lagi kasus ini bila mana masih ada tersangka yang lain.(*766hi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here