Satnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Dua Nelayan Simpan Sabu 25 Kg

0
324

LABUHANBATU (Media24jam.com) – Polda Sumatera Utara mengamankan dua nelayan dan narkoba jenis sabun seberat 25 kg di perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera, pada Jumat 22 Juli 2022.

Diketahui keduanya yakni AS (37) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan JA (46) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah.

Informasi yang dihimpun barang haram tersebut akan dijual oleh kedua tersangka dan hasil penjualan nya akan di buat untuk modal usaha. Penangkapan kedua tersangka berkat kerjasama antara petugas Polda Sumatera Utara dan Satnarkoba Polres Labuhanbatu.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi sitepu mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi anggota dari Personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan tas tersebut dan berhasil menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan.

“Dari pengembangan ke dua tersangka ini akhirnya dapat disita lagi 4 Bungkus Narkotika Sabu yang telah disimpan di plastik asali hitam berat 3.603,34 Gram,” katanya.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagi nelayan lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya tegas Martualesi, terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Atas temuan tersebut petugas berhasil Satu Tas Besar Warna Biru berisi 20 Bungkus Sabu berat 19.255,4 Netto, 1 Plastik berisi 4 Bungkus Narkotika sabu berat 3.603,34 Gram Netto, Satu plastik klip berisi sabu 2,5 Gram Netto dan Satu Unit Sampan kayu bermesin dompeng 6 PK, satu gulung jaring ikan adalah alat yang dipergunakan kedua tersangka,” pungkasnya. (Dian)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here