Sebut Mahasiswa Goblok, Camat dan Ketua Koni Ampun-ampun Dipolisikan

0
528

BATU BARA (media24jam.com) – Sempat viral dan memancing keributan di kalangan warganet, terkait cuitan komentar di Facebook terhadap mahasiswa yang disebut goblok, Camat Sei Balai dan Ketua Koni akhirnya ampun-ampun ketika dipolisikan.
Komentar mahasiswa goblok ini terkait aksi demontrasi yang dianggap brutal dan anarkis di Kantor DPRD Batu Bara beberapa waktu lalu.

Namun akhirnya Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 17.25 wib, Camat Sei Balai KRT Hanafi, SH dan Ketua KONI Kecamatan Sei Balai Raden Joko Samudro melakukan pertemuan perdamaian kepada perwakilan (AMARA) Aliansi Mahasiswa Kabupaten Batu Bara di Aula Balai Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya sempat dilaporkan oleh AMARA ke Polres Batu Bara atas cuitan komentar yang dianggap kurang baik terhadap mahasiswa di Facebook.

“Mahasiswa Goblok, Pekerja dan buruh saja tidak ikut. Kok mahasiswa ribut,” tulisnya dalam cuitan komentar Facebook.

Akhirnya setelah merasa bersalah, KRT Hanafi dan Raden Joko Samudro mengklarifikasi kesalahan dan kekhilafan yang dilakukannya kepada Mahasiswa Batu Bara.
Kegiatan tersebut digelar terbuka dan dihadiri oleh pihak pelapor yaitu Alma a’di seorang Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara dan disaksikan oleh Mahasiswa yang tergabung dalam (AMARA) Aliansi Mahasiswa Batu Bara dan beberapa awak media, serta beberapa Perangkat desa di Kecamatan Sei Balai.

“Kami memohon maaf kepada seluruh mahasiswa terkhusus mahasiswa Batu Bara atas cuitan komentar di Facebook yang kami buat beberapa waktu lalu. Ini kekhilafan kami secara spontan emosi karena kami langsung di lokasi kejadian yang dinilai tidak pantas dilakukan mahasiswa saat berdemonstrasi beberapa waktu lalu.

Kami menganggap mahasiswa melakukan anarkisme dan memaki instansi, lembaga pada saat itu. Namun kami sadar, seharusnya bukan dari sosial media kami mengutarakan emosi kami,” ujar KRT Hanafi saat menyampaikan di depan perwakilan Mahasiswa Batu Bara dan wartawan.

Dalam pertemuan itu kedua belah pihak pelapor dan terlapor membuat surat perjanjian di atas materai. Koordinator Aliansi Mahasiswa Batu Bara Alma a’di berharap agar kejadian ini tidak lagi terulang. Karena mahasiswa berhak menyampaikan aspirasinya.
“Jika Mahasiswa salah saya berharap dikasih masukan, bukan menghujat lewat Media Sosial,” tegas Alma a’di.

Adapun bentuk perdamaian secara musyawarah dan kekeluargaan bertuliskan; pihak terlapor bersedia meminta maaf dan mengakui kesalahan dihadapan Mahasiswa secara langsung, dan Sosial Media. Selanjutnya, pihak terlapor siap bertanggung jawab atas proses dan pencabutan pelaporan yang dibuat pelapor ke Polres Batu Bara.

Apabila pihak terlapor tidak memenuhi persyaratan 1 dan 2 maka pihak terlapor harus siap menerima resiko untuk dilanjutkan proses penyidikan di Polres Batu Bara. Kemudian, berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama atau lainnya. Terakhir, jika pihak terlapor tidak memenuhi syarat pada point 1,2,3 dan 4 maka perdamaian dianggap batal dan pihak terlapor siap dituntut secara pidana atau perdata.

“Kami juga pernah menjadi mahasiswa. kekhilafan yang kami lakukan ini memang sudah diluar kontrol. Sekali lagi kami memohon maaf kepada kawan-kawan Mahasiswa terkhusus Mahasiswa Batu Bara. Kami berharap masalah ini jangan diperpanjang setelah syarat perdamaian secara kekeluargaan sudah kami laksanakan,” tambah Raden Joko Samudro.
Setelah membuat perdamaian secara musyawarah dan kekeluargaan.

Pihak terlapor KRT Hanafi, SH yang juga Camat Sei Balai dan Joko Samudro langsung membuat pernyataan maaf di hadapan media dan memenuhi persyaratan yang diminta oleh Aliansi Mahasiswa Batu Bara. (dwi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here