KARIMUN (Media24jam.com) –
Menindaklanjutin pemberitaan yang heboh serta adanya aduan dari masyarakat, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Karimun, Drs.H.Adi Hermawan, bersama komisi III melaksanakan Sidak ke gudang limbah B3 milik PT Karimun Hijau Sejahtera (KHS) yang berlokasi di Jalan Industri, Kelurahan Parit Benut ,Kecamatan Meral.
Dari vidio yang berdurasi 0.48 detik yang beredar di media sosial, temuan limbah B3 terlihat jelas menumpuk di lokasi gudang milik PT KHS.
Saat di kinfirmasih hasil sidak tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Karimun, Drs.H.Ady Hermawan menyampaikan limbah tersebut berasal dari PT Saipam dan Rumah Sakit Bakti Tmah (RSBT).
“Limbah B3 tersebut dari PT Saipam berupa hasil dari aktifitas konstruksi Offshore, Fabrikasih dan lainnya, dan juga limbah dari RSBT berupa limbah medis” ungkap Adi Hermawan.
Pernyataan tersebut membuka fakta baru bahwa persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya soal pengiriman limbah, tetapi juga keberadaan dan pengelolaan limbah B3 di lokasi penyimpanan.
Namun yang menjadi perhatian serius DPRD adalah kondisi limbah milik PT Saipem yang disebut menumpuk dan belum segera dipindahkan.
“Menjadi atensi adalah limbah PT Saipem menumpuk dan tidak segera diangkut, termasuk proses tahapan pemindahannya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Mengapa limbah tersebut dapat menumpuk? Berapa lama limbah berada di lokasi? Apakah kapasitas penyimpanan masih sesuai ketentuan? Dan yang lebih penting, apakah proses pemindahan serta pengangkutannya telah berjalan sesuai prosedur yang diwajibkan dalam pengelolaan limbah B3?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat sebelumnya publik juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengiriman limbah B3 melalui pelabuhan. Jika benar terdapat penumpukan di lokasi penyimpanan, maka aspek pengawasan terhadap rantai pengelolaan limbah mulai dari penyimpanan, pengangkutan hingga pengiriman akhir menjadi semakin penting untuk diperiksa secara menyeluruh.
Menariknya, DPRD sendiri belum memberikan kesimpulan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komisi III memilih untuk memanggil seluruh pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kita akan lakukan RDP untuk mengetahui pelaksanaannya, apakah sesuai SOP atau tidak,” kata Edy.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah informasi yang perlu diklarifikasi secara terbuka. Terkait penjelasan lengkap mengenai mekanisme pengelolaan limbah yang ditemukan, termasuk status perizinan, dokumen pengangkutan, masa penyimpanan, serta pengawasan dari instansi yang berwenang.
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, RDP nantinya dapat menjadi ruang untuk menjelaskan dan membuktikannya secara transparan. Namun jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka harus ada langkah evaluasi yang tegas, bukan sekadar klarifikasi administratif.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi sekadar siapa yang berwenang mengawasi. Yang lebih penting adalah siapa yang bertanggung jawab ketika proses pemindahan limbah B3 menjadi sorotan, dan pengawasan di lapangan dipertanyakan.
Komisi III DPRD Karimun memastikan RDP akan segera dilaksanakan setelah agenda Panitia Khusus (Pansus) RPIK selesai. Forum tersebut diperkirakan akan menjadi titik penting untuk mengungkap fakta-fakta yang selama ini masih menjadi tanda tanya dalam polemik pengelolaan limbah B3 di Kabupaten Karimun.(766hi)




