Sidang Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin Saksi Sempat Berpapasan Dengan Mobil Korban Sebelum Dibuang ke Jurang

0
491

PN MEDAN, (media 24jam.com) – Sidang perkara kasus pembunuhan berencana Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin dengan terdakwa Zuraidah Hamum (42) M Jefri Pratama alias Jefri (42), dan M Reza Fahlevi (28), kembali digelar dengan agenda keterangan saksi-saksi, Rabu (22/4/2020) sore.

Pada persidangan yang berlangsung secara telekonfrensi tiga terdakwa melalui layar monitor di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan tersebut, tiga orang saksi hadir memberi kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Ketiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa itu diantaranya adalah Maulana Sinaga, personel Polisi Polsek Kutalimbaru yang turun ke lokasi penemuan mayat korban. Sedangkan dua saksi lainnya adalah Edi Edirson, Kepala Dusun II Desa Sukarame dan Arihta Ginting yang merupakan seorang sopir angkutan umum.

Dalam kesaksian yang disampaikan Arihta Ginting yang merupakan sopir angkutan umum warga Dusun I tersebut, ia mengaku sempat berpapasan dengan mobil jenis Toyota Prado BK 77 HD milik korban yang saat itu dikendarai terdakwa Jefri saat akan membuang mayat korban dengan didampingi terdakwa Reza yang menggendarai sepedamotor matic.

Arihta menyebutkan bahwa ketika itu dirinya mengendarai angkutan umum dari rumahnya di Dusun I menuju Dusun VII untuk menjemput siswa-siswa sekolah yang akan diantarkan ke sekolah seperti biasanya. Tepat pukul 5.20 WIB ia berpapasan dengan mobil korban di salah satu jalan yang jaraknya 3 Km dari lokasi penemuam mayat korban.

“Kira-kira jam 05.20 wib pas aku mau jemput anak-anak yang mau diantarkan ke sekolah, berpaspasan aku dengan mobil mewah sama satu kereta. Tak jelas jenis mobilnya apa tapi mobil mewah lah BK nya BK 77 HD,” sebut Arihta di hadapan majelis hakim Erintuah Damanik.

Karena kondisi ruas jalan yang sempit dan tak bisa dilalui dua mobil sekaligus, ia pun lalu berinisiatif menghentikan kendaraannya dan menepi ke berem jalan yang lebih lebar untuk memberi kesempatan mobil mewah itu melintas.

“Jalan di lokasi itu kan sempit, pak hakim, nggak bisa lewat dua mobil. Jadi pas dari jauh kutengok kira-kira ada 30 meter mobil itu mau masuk ke kebun, aku berhenti minggir ke tempat agak lebar. Disitulah lewat orang itu (para terdakwa), keretanya jalan di depan mobilnya, makanya aku ingat karena sempat nampak BK nya,” ujarnya.

Namun dirinya mengaku bahwa saat itu ia tak sempat berpikir hal aneh atau mencurigai kenapa mobil mewah itu melintas menuju areal perkebunan yang justru tak pernah dilalui oleh kendaraan kecuali mobil pengangkut hasil panen sawit.

“Itulah, waktu itu nggak sempat terpikirku yang lain-lain. Aku fokusnya minggirkan mobilku aja biar bisa lewat orang itu. Memang nggak pernah ada yang lewat situ, paling mobil taft badak yang biasa ngangkat sawit aja lah yang jalan lewat situ,” ungkap Arihta, salah seorang saksi yang hadir memberi kesaksian pada sidang kali ini.

Sementara itu saksi lain, Maulana Sinaga mengaku bahwa dirinya diperintahkan Kanit Reskrim untuk turun ke lokasi menindaklanjuti informasi temuan mayat tersebut. Di lokasi temuan jasad korban dirinya bertugas mengamankan kondisi TKP agar tidak dikerumuni oleh warga sekitar lokasi.

Sedangkan saksi Edi Erison, yang merupakan Kepala Dusun II Desa Sukarame sekitar lokasi dalam kesaksiannya mengaku megetahui hal tersebut dari warga dan beberapa siswa sekolah yang mengatakan ada mobil masuk jurang.

Kemudian ia bersama salah seorang warga berusaha memastikan hal tersebut dan melihat mobil korban dalam kobdisi terjerembab ke jurang yang jaraknya 500 meter dari jalan besar Kutalimbaru sekitar pukul 12.40 WIB. Hal itu selanjutnya dikabarkannya ke pihak kepolisian Polsek Kutalimbaru yang turun ke lokasi beberapa saat kemudian.

Para terdakwa yang mengikuti persidangan melalui video telekonferens tak sedikit pun menyangkal pernyataan yang disampaikan para saksi dalam persidangan tersebut. Usai ketiga saksi menyampaikan kesaksiannya, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada jum’at masih dengan agenda keterangan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum, Parada Situmorang yang ditemui sejumlah wartawan usai persidangan mengatakan bahwa masih banyak saksi-saksi yang akan dihadirkan pihaknya untuk memberikan keterangan berkaitan kasus yang melibatkan ketiga terdakwa tersebut. (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here