Sidang Lanjutan Dalam Agenda Duplik, KH Terdakwa Kasus Narkoba 106 Kg Membantah Dalil Dalil Dari JPU.

0
207

Karimun – Media24jam.com | Sidang kasus narkoba seberat 106 Kilo gram terhadap 3 orang terdakwa beriisial RM, SD, dan GV warga negara India kembali di gelar dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.Senin (14/04/2025).

Sidang tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Yona Lemerossa Ketaren yang di dampingi oleh dua hakim anggota dan di hadiri dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Yogi Kaharsyah dan dua orang Kuasa Hukum terdakwa Yan Aprido bersama Dewi Julita Tinambunan.

“Sidang hari ini dengan skejol tanggapan dari kita terhadap replik Jaksa, dan juga kita disini menanggapin apa yang telah di sampaikan oleh JPU pada repliks sebelumnya terkait dengan kritik kritik mereka terhadap saksi ahli kita yang menyampaikan tidak berdasarkan keterangan makanya kita bacakan pasal pasal pada undang undang pelayaran dalam sidang tadi.”Ucap Kuasa Hukum terdakwa Yan Aprindo kepada awak media 24jam.com.

Tujuannya kami dalam sidang tadi adalah membantah respon mereka (Jpu-red) dalam skejol sebelumnya, dan begitu juga dengan photo photo yang saya sampaikan sebelumnya bahwa barang bukti yang ada di tangan petugas yang berwenang kita tidak tau itu diapakan sama mereka.katanya.

Apakah mereka mencobaa membuat bukti baru seperti apa, karena kalau photo itu ada dari awal seharusnya sudah ada di BAP, Makanya tadi saya tunjukan kepada yang mulia majelis hakim bahwa photo photo tersebut bisa di rekayasa.

Lanjutnya, Semua respon sudah kita bantah terkait juga dengan contoh kasus yang di sampaikan dalam sidang sebelumnya bahwa mereka mengambil contoh teori silkum tensial efiden yang mana diambil contoh kasus adalah Polikarpus dan Jesika Wongso.

Masih Yan, Harapan kami dengan adanya tanggapan kami ini secara nyata, secara teori dan secara undang undang tidak ada unsur satupun yang bisa di kaitkan dengan klien kami, Kami harap agar mejelis hakim dapat mempertimbangkannya.

Masih di tempat yang sama, Kuasa Hukum terdakwa Dewi Julita Tinambunan menyampaikan, Diketahui bersama bahwa kapal Lezen Aquarius itu adalah kapal berbendera Singapura dan kejadian penemuan narkoba tersebut ada di Negara Malaysia bukan di Indonesia.tambahnya.

Mungkin seperti pemberitaan ataupun keterangan dari pada JPU menyatakan bahwa penangkapan oleh BNN di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun itu sama sekali tidak benar.

Tetapi itu memang di arahkan pada kapten kapal untuk membawak kapal dan barang bukti tersebut ke perairan Indonesia tepatnya di wilayah Pongkar, Kabupaten Karimun, Jadi sebenarnya hukum Internasional yang brrlaku bukan hukum di negara Indonesia karena kejadiannya bukan di wilayah Indonesia.tegasnya.

Diketahui, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Yogi Kaharsyah pada tanggal 24 Maret 2025 yang lalu menyatakan menuntut hukuman mati terhadap tiga warga India yang memiliki narkoba jenis sabu seberat 106 Kg.(766hi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here