GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Fraksi Demokrat DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2022.
Pendapatan akhir dibacakan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Gunungsitoli, Saharman Harefa, dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, Jumat (25/11/2022).
Dihadapan Wakil Walikota Gunungsitoli, Saharman meminta perangkat daerah dilingkungan untuk berkerja maskimal menyusun Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2022.
Bukan tanpa alasan, Saharman menerangkan hal itu mengingat penggunaan anggaran P-APBD Tahun 2022 tinggal 2 bulan.
“Fraksi Demokrat mengingatkan, agar Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui perangkat daerah bekerja maksimal menyusun Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2022”, ujarnya.
Fraksi Demokrat juga berharap, lanjut Saharman, penyusunan Ranperda P-APBD Tahun Anggaran mengacu kepada peraturan perundang-undangan sesuai program prioritas pemerintah daerah.
“Sehingga kemudian, penggunaan anggaran P-APBD Tahun Anggaran 2022 berdampak terhadap kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Gunungsitoli”, katanya.
Menurut Saharman, setelah memperhatikan isi Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2022 maka Fraksi Demokrat menyatakan setuju Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
“Demikian pendapat akhir Fraksi Demokrat, kiranya Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2022 dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Gunungsitoli”, tukas Saharman. (Yos)