Soal Ruko di Jalan Surabaya Akhirnya Mediasi

0
324

MEDAN | MEDIA24JAM – Kisruh yang terjadi di ruko Jalan Surabaya nomor 72/92 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Medan Kota, akhirnya Anak penyewa melalui kuasa hukumnya dan pengacara pemilik bangunan tersebut melaksanakan mediasi di Kantor Lurah Pasar Baru pada Jumat (21/10/2022) lalu. Didalam mediasi tersebut kuasa hukum anak penyewa diduga meminta kompensasi kepada pemilik rumah melalui pengacara nya.

Lurah Pasar Baru Kecamatan Medan Kota bernama Sutan Fauzi Arif Lubis saat dikonfirmasi via whatsapp membenarkan adanya mediasi tersebut, namun hingga saat ini belum ada kabar lebih lanjut.

“Besok lah finalnya mereka kasih jawaban yang pasti karena dari pihak Lisa dan Toko Karya Agung diwakili kuasa hukum nya tidak bisa mengambil keputusan,” ujar Sutan Fauzi Arif Lubis, Senin (24/10/2022).

Terkait keputusan yang dimaksud kata Lurah soal keputusan kompensasi dan keluar dari ruko tersebut.

“Kebetulan yang hadir itu bukan pengacara nya langsung tapi timnya jadi belum bisa ngambil keputusan, mereka konsultasi kan dulu ke pimpinan kantor pengacara nya, janjinya besok mau mediasi ke dua,” ucapnya.

Ia berharap agar masing-masing pihak akan sadar hukum dan menyikapi aturan hukum yang ada dan mempertanggungjawabkan sebaik-baiknya.

Kuasa hukum Nurlinda Paramitha bernama Melky V Karu SH selaku mewakili pemilik rumah mengatakan pihaknya menghadiri mediasi yang diminta tim kuasa hukum Lisa Sugito dan Toko Karya Agung pada Jumat (21/10/2022) lalu.

“Kuasa hukum mereka meminta untuk mediasi yang akhirnya pada jumat lalu terjadi lah mediasi di kantor lurah Pasar Baru,” katanya.

Sambung Melky menjelaskan dalam mediasi tersebut dihadiri oleh Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas Pasar Baru dan intel dari Polsek Medan Kota.

“Tak hanya itu tim kuasa hukum dari mereka pun datang yakni : Awi, Domos, Samosir dan lainnya, dalam mediasi itu yang dibahas terkait permasalahan lisa Sugito dan Karya Agung yang sebelumnya sudah disomasi untuk pengosongan sejak bulan April hingga Oktober 2022 namun belum juga terealisasikan karena mereka masih bertahan, jadi untuk itu proses renovasi terhambat sementara,” jelasnya.

Selain itu pihak Lisa Sugito dan Toko Karya Agung melalui kuasa hukum nya dalam mediasi tersebut diduga mempertanyakan terkait kompensasi, lantaran bangunan tersebut sebelum nya pernah diperbaiki oleh kliennya.

“Dalam mediasi itu kami menjawab rela dan ikhlas serta bersedia memberikan atau mengganti kompensasi biaya perbaikan Ruko sebesar Rp 20 juta. Oleh karena itu tim kuasa hukum mereka minta waktu sampai hari selasa lantaran pimpinan kantor mereka pergi tugas ke luar kota,” terang Melky.

Dalam pertemuan itu ungkap Melky, masalah legalitas sudah tidak dipermasalahkan lagi hanya saja tim kuasa hukum pihak yang menempati ruko tersebut masih menghitung dan membicarakan apakah biaya kompensasi yang diberikan pemilik bangunan itu melalui dirinya sudah sesuai atau belum.

“Harapan kami mereka menghormati kesepakatan dalam mediasi dan jangan melakukan tindakan yang mengganggu proses pekerjaan di rumah tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Lurah Pasar Baru, Sutan Fauzi Arif Lubis menegaskan bahwa rumah di Jalan Surabaya No 72/92, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota sesuai dengan bukti-bukti kepemilikan adalah milik Almarhumah Bianca Paramitha yang di wariskan kepada anak-anaknya, Nurlinda Paramita. Hal ini disampaikannya langsung saat menanggapi adanya informasi keributan dilokasi tersebut. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here