Suruh Pekarja Kebun Lempar Bom Molutuv,  Raja Hotman Ambarita Dituntut 2 Tahun Penjara

0
527

MEDAN,(media24jam.com)-Oknum Perwira Polisi, Kompol Raja Hotman Ambarita (59) yang didakwa menyuruh tukang kebunnya melempar bom molotov kemobil orang dituntut 2 tahun penjara di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/3/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang menghadirkan tersakwa secara daring menilai, itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghancuran dan pengrusakan barang, sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 187  ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUH Pidana.

“Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Raja Hotman Ambarita dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU Randi.

Dikatakan JPU, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada korban sebesar Rp30 juta. “Sedangkan hal meringankan, terdakwa dan korban sudah berdamai,” ucap JPU.

Selanjutnya usai pembacaan tuntutan Majelis Hakim yang diketuai Donald Panggabean menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Sementara itu dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa perkara ini bermula pada Senin 27 Januari 2020 lalu, sekira pukul 03.00 WIB, saat terdakwa dan saksi Dedi Setiawan Alias Dedi pulang dari sebuah hotel.

 Lalu, sekira pukul 03.30 WIB terdakwa menghentikan mobilnya di depan rumah milik saksi Rudolf Manurung yang beralamat di Jalan Bunga Raya Nomor 197 Medan Selayang. Lalu terdakwa menunjuk sebuah mobil dan menyuruh Dedi membakar ban mobil tersebut, dengan mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik terdakwa. 

“Saksi Dedi melihat 1 unit mobil merk Toyota Avanza Veloz. Setelah itu terdakwa memundurkan mobilnya, dan langsung  memberikan 1 bungkus plastik yang berisi minyak pertalite,” kata Jaksa.

Kemudian, saksi Dedi lantas masuk ke halaman rumah milik Rudolf Manurung dengan  melompati tembok pagar samping kiri rumah dan melancarkan aksinya sehingga bagian depan mobil terbakar. 

Setelah kedua ban mobil terbakar, tiba-tiba dilihat oleh saksi Alamsyah alias Alam dan saksi Muhammad Irsad yang ketika itu sedang melintas di depan rumah Rudolf sehingga mereka berteriak ada kebarakan.

Kedua saksi lalu menggedor pintu gerbang rumah saksi Rudolf Manurung. Rudolf Irfan Edward serta saksi Kamsia pun terbangun dan spontan memadamkan api.

Sementara saksi lainnya Hardiansyah sempat mengejar mobil terdakwa Hotman, namun kehabisan bahan bakar.

“Lalu, setelah di Pintu Tol Helvetia, terdakwa menyuruh saksi Dedi Setiawan alias Dedi turun dari mobil. ‘Kau turun di sini. Jangan nampak-nampak dulu kau,” kata Randi Tambunan menirukan ucapan terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa juga disebutkan bahwa sesuai keterangan saksi Rudolf Manurung bahwa pada tanggal 3 Juni 2018 ia ada melaporkan terdakwa Raja Hotman tentang kasus penganiayaan terhadap dirinya.

Selain itu, saksi korban juga ada melaporkan terdakwa Raja Hotman Ambarita tentang kasus pembakaran penginapan/Guest House milik saksi Rudolf Manurung yang terletak di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Dan terdakwa mendapatlan vonis dua tahun di PN Balige.

Sementara itu, Dedi Setiawan telah divonis Majelis Hakim PN Medan dengan ketua Mery Donna Pasaribu selama 6 tahun penjara. JPU dari Kejari Medan Novrika melakukan upaya hukum banding, hingga majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 2 Agustus 2021 lalu, kemudian menguatkan putusan PN Medan. Kini Dedi masih masih menempuh upaya hukum kasasi. (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here