GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, meminta agar Pemerintah Kota Gunungsitoli menindak tegas Camat Idanoi, Dasma Telaumbanua SH.
Bukan tanpa alasan, permintaan itu disampaikan DPRD setelah Dasma Telaumbanu dinilai melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pelaksanaan Upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) Tahun 2020 lalu.
“Pemerintah Kota Gunungsitoli diharapkan memberi tindakan tegas kepada Camat Gunungsitoli sebagai akibat dari upacara HUT Kemerdekaan RI Tanggal 17 Agustus 2020. Karena terkesan dipaksakan, dan melanggar ketentuan protokol kesehatan”, kata Sekretaris DPRD Kota Gunungsitoli Meisoniman Lahagu, saat membacakan rekomendasi DPRD atas LKPJ Walikota Gunungsitoli TA 2020.
Sementara itu, Senin (17/5/2021), Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Gunungsitoli, Yunius Larosa, menyebut bahwa untuk melaksanakan upacara HUT Kemerdekaan RI Tahun 2020 Dasma Telaumbanua dikabarkan memungut uang dari pengusaha, instansi pemerintah, dan kepala desa.
“Dalam melaksanakan upacara bendera tersebut, Camat Idanoi meminta uang sebesar Rp.250.000 kepada setiap pengusaha, instansi pemerintah, dan kepala desa dengan cara membagikan proposal. Perbuatan ini sungguh tidak terpuji, kami mohon Walikota Gunungsitoli memberi sanksi tegas”, ujar Yunius kepada wartawan. (Yos)




