KEPRI, (media24jam.com) – Salah satu perusahaan tanpa nama di kelurahan Sembulang, kecamatan Galang kota Batam, diduga kuat telah membabat hutan lindung milik negara secara ilegal. Kegiatan haram ini dilakukan sejak empat tahun yang silam. Hutan lindung milik negara tersebut lalu di sulap menjadi usaha tambak udang terbesar di pulau Batam.
Salah seorang karyawan perusahaan, Riyadi, dilokasi tambak udang kepada media24jam.com pada, Rabu (19/8/2020), mengaku tidak mengetahui terkait legalitas lahan yang dijadikan usaha tambak udang ini.
“Saya tidak paham kalau soal itu,” ujar Riyadi. Lanjutnya, biasanya yang memberi keterangan soal ini adalah, Tedy.
Dia juga mengaku tidak mengetahui nama perusahaan yang mengelola tambak udang di kawasan hutan lindung ini. Namun, Riyadi, juga bercerita jika lahan ini adalah milik, Tedy. Lalu setahun kemudian sejak lahan ini dibuka selanjutnya disewakan kepada, Ramli, untuk dijadikan usaha tambak udang.
Sementara itu, media ini masih berusaha melakukan konfirmasi terhadap, Tedy, dan, Ramli selaku orang yang paling bertanggung jawab atas rusaknya kawasan hutan lindung tersebut. Namun pihak karyawa perusahaan tambak udang sangat menutup rapat identitas asli kedua pelaku, Tedy, dan, Ramli.
Dari hasil penelusuran media ini, kawasan hutan lindung yang disulap menjadi perusahaan tambak udang oleh kedua pelaku, faktanya adalah areal hutan lindung Sungai Apin Kecamatan Galang. (handreass)