MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM- Jonathan Siahaan terduga pelaku penistaan agama Islam di Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara akhirnya berhasil ditangkap Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang langsung di pimpin oleh Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH bersama Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH Rabu (8/1/25) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH bersama Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH Jumat (10/1/25) mengatakan, Jonathan Siahaan diamankan dari Desa Silangit, Kecamatan Siborong Borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara.
“Jonathan Siahaan telah kita amankan di tampat persembunyiannya di Desa Silangit Kecanatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara tanpa ada terlawanan, terkait kasus viralnya cuitan di Media Sosial Facebook (FB ) yang melakukan penistaan Agama Islam dengan menyebutkan “Islam b4bi…Islam b4bi….Islam K*nt*l” ,”ujar Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH
Dikatakannya, kasus penistaan agama Islam ini berawal dari cuitan pelaku di Media Sosial Facebook (FB) pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 18.00.Wib.
Menurutnya, terbongkarnya kasus ini, bermula seorang pria bernama M.Syahdairi Adha di beritahu oleh temannya Indra Sakri sesama anggota STM AMANAH, dengan mengatakan telah terjadi penistaan Agama Islam di media sosial Facebook.
“Ya Digrup Facebook Patumbak Marendal Delitua Bersatu tersebar postingan pelaku bernama JONATHAN SIAHAAN membuat video dengan mengatakan Islam b4bi.. Islam b4bi..Islam K*nt*l,”bilang Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH.
Disebutkannya, akibat ulah pelaku selanjutnya anggota STM AMANAH warga Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara merasa keberatan dan terhina selanjutnya membuat Laporan Polisi di Polsek Patumbak.
Bahkan lanjut Kapolsek, rumah pelaku yang berada di desa Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak langsung di datangi warga beramai – ramai dan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal- hal tidak di inginkan selanjutnya personel Babinsa dari Koramil 0201-15/DT dan personel Bhabinkamtibmas Polsek Patumbak langsung meluncur kelokasi guna meredakan amukan warga dan akhirnya para warga dapat memahami himbauan dari Tiga Pilar yang mana pada saat itu pelaku sudah tidak berada di rumahnya.
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan yang di lakukan oleh Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak di ketahui keberadaan pelaku sedang berada di luar kota, namun pada hari hari Selasa tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 wib pelaku berhasil di amankan oleh Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak di Desa Silangit Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara.
Lebih lanjut dikatakan Faidir, terkait kasus penistaan Agama guna proses selanjutnya pelaku JONATHAN SIAHAAN diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan
“Untuk korbannya juga kita arahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan dan akan di proses di Polrestabes Medan, ” pungkas Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH.MH. (lin)