Tebang Mahoni Punya Sendiri Pak Ustad Disidang, Kanit Tipikor Jadi Saksi

0
646

LUBUK PAKAM, (media24jam.com) – Hanya gara-gara menebang pohon Mahoni miliknya, Ustad Wahyuddin jadi tersangka. Anehnya, yang melaporkan Ustad Wahyuddin justru Kanit Tipikor Polresta Deliserdang, Ipda Arif, yang jelas-jelas pohon Mahoni itu bukan miliknya.

Kasus pelik itu terungkap pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Deliserdang, Selasa (28/1) siang, dipimpin Hakim Leni Lasminar Silitonga dengan Hakim Anggota Mona dan Supardi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nara Falentina Naibaho.

Di depan majelis hakim, Ipda Arif membantah jika ia yang melaporkan Ustad Wahyuddin ke ranah hukum. Ia justru berdalih hanya menerima pengaduan dan turun ke lokasi kejadian.
“Aku hanya menerima laporan tersebut, bukan melakukan pemeriksaan,” bilangnya.

Tentu saja keterangan saksi tersebut sangat berbeda karena berdasarkan laporan ke polisi saksi yang membuat laporan tersebut. Mendengar keterangan saksi, hakim balik bertanya apakah kayu tersebut merupakan saksi yang tanam lalu saksi menjawab tidak tau jadi gimana saksi mengetahui bahwa kayu tersebut bukan milik terdakwa padahal sesuai dengan alashaknya lahan tersebut miliknya yang didapat dari orang tuanya sebagai warisan.

Mendengar ucapan hakim, saksi sama sekali tidak mengetahui kapan pohon tersebut ditanam sehingga hakim cuma bisa hanya geleng geleng kepala saja.

Sebelum sidang ditutup hakim meminta agar seluruh saksi yang meringkan terdakwa agar dihadirkan mengigat proses persidangan ini punya batas waktu.

Sekedar mengingatkan saja, kasus tersebut terjadi bermula saat Ustad Wahyuddin menjual kayu Mahoni di ladang miliknya. Tapi tak lama kayu itu dijual, Ustad Wahyuddin justru ditangkap personil Reskrim Polresta Deliserdang.

Seiring waktu berjalan, mendadak muncul surat tanah yang diklaim penyidik jika lahan tersebut bukan milik Ustad Whyuddin melainkan milik Sahruddin Lubis yang dikeluarkan oleh Camat Tanjungmorawa. Padahal, lahan tersebut berada di Kecamatan Batangkuis.
Dalam kasus ini, Ustad Wahyuddin dikenakan Pasal 363 jo Pasal 480 KUHPidana. (gop)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here