Tekab Polsek Sunggal Tangkap Komplotan Perampok Taksi Online

0
740

MEDAN SUNGGAL (Media24jam.com) -Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil meringkus komplotan penjahat bersenjata tajam, yang merampok seorang pengemudi taksi online dengan modus berpura-pura sebagai penumpang.

Plt Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/08/2021) di mako Polsek Sunggal Polrestabes Medan.

Dijelaskan Kanit AKP Budiman peristiwa perampokan tersebut berawal pada hari Sabtu (14/08/2021) sekira pukul 00.30 wib, korban MI (42) warga Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, mendapatkan orderan melalui aplikasi online.

Selanjutnya korban menjemput penumpang tersebut dijalan Binjai km-12, yaitu tiga (3) orang pria, dalam kejadiannya dua (2) orang masuk kedalam mobil korban sementara yang seorang lagi tidak ikut, dengan tujuan di seputaran pintu tol Jalan Orde Baru Kecamatan Sunggal kabupaten Deli serdang.

Mendekati pintu masuk tol Semayang, salah seorang pelaku menunjukkan sebuah rumah dan mengatakan kepada korban itu adalah rumahnya sehingga korban harus berbalik arah dan memperlambat laju kendaraannya, tambahnya lagi, namun momen itu dimanfaatkan pelaku untuk langsung menikam korban beberapa kali sehingga korban langsung keluar dari mobilnya untuk menyelamatkan diri hingga akhirnya pingsan dan ditolong oleh warga sekitar. Sementara kedua pelaku langsung melarikan diri dengan membawa mobil berikut handphone korban.

Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan yang menerima laporan pengaduan korban segera melakukan olah TKP dan selanjutnya melakukan penyelidikan sekaligus melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Sumut untuk melakukan pencegatan terhadap mobil korban.

“Atas kerja sama yang baik, selanjutnya diketahui mobil korban sedang mengarah ke Rantau Prapat, dan sehingga team yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim didampingi Panit Ipda Bambang Wahid, SH segera melakukan pengejaran dan berhasil menemukan keberadaan para pelaku.”, imbuhnya lagi.

“Posisi terakhir, kita ketahui bahwa para pelaku berada di Rokan Hulu Riau sehingga kita berkoordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Namun saat dilakukan penggerebekan, dua orang tersangka melarikan diri sedangkan seorang tersangka MIA (26) warga Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Helvetia, melakukan perlawanan.

“Saat kita lakukan penangkapan, pelaku mencoba melawan, terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki sebelah kanan,” papar mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut.

“Pada hari Minggu (15/08/2021) sekira pukul 10.30 Wib, tersangka MIA sudah berhasil kami amankan dan sekarang ini sudah ditahan di RTP Polsek Sunggal dan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra dan dua bilah pisau sudah kami sita, sedangkan dua orang temannya, yang sudah diketahui identitasnya, masih kami kejar dan dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” Ungkapnya.

“Kami himbau agar keduanya menyerahkan diri guna memperlancar proses penyidikan. Terhadap tersangka, kami persangkakan melanggar pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas AKP Budiman mengakhiri. (rt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here