KARO (media24jam.com) –
Dua orang pelaku yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Barus Jahe ditangkap anggota Unit II Satresnarkoba Polres Karo
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Rabu [1/4)2026] sekira jam 23.30 WIB di sebuah rumah di Desa Bulan Jahe Kecamatan Barus Jahe Kabupaten Karo.
Adapun udentitas pelaku ,seorang pria berinisial P [38] pekerjaan petani dan seorang perempuan berinisial N [40], petani dan keduanya warga desa setempat.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel di lapangan.
“Petugas melakukan penindakan di lokasi dan berhasil mengamankan dua orang tersangka di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapannya,” ujar AKP Pardede.
Lanjutnya lagi,dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu dengan berat netto 0,92 gram, empat plastik klip kosong, satu pipet yang digunakan sebagai skop, satu dompet berwarna biru, satu unit handphone Android, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.” jelasnya kepada wartawan, Rabu [8/4/2026] di Polres Karo. (ton)




