Karimun – Media24jam.com | Kejaksaan Negeri Karimun menerima pembayaran uang denda sebesar 50 juta dari terpidana atas nama Rosita binti Sinuk dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun.Senin (14/04/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr.Priyambudi melalui Kasi Pidsus Priandi Firdaus mengatakan,”Pada hari ini kami telah menerima pembayaran denda dari terpidana Rosita Binti Sinuk sebesar 50 juta.
Pengembalian uang denda tersebut berdasarkan putusan Mahkama Agung Republik Indonesia nomor : 8308 K / Pid.Sus / 2024 tanggal 06 Januari 2025 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka akan di ganti dengan pidana hukuman penjara 1 bulan.
“Uang dsnda tersebut selanjutnya langsung di setor ke kas Negara.”Jelasnya.
Sementara, terpidana dalam kasus yang sama atas nama Meli tidak melakukan pembayaran denda, oleh karena itu Kejaksan Negeri Karimun telah mengeksekusi pidana pengganti berupa kurungan selama satu bulan terhadap Meli, dan yang bersangkutan telah di masukan ke Lapas untuk menjalani masa hukumannya.
“Untuk terpidana atas nama Meli tidak bisa mengembalikan uang, sehingga ia telah bersedia untuk menjalani proses masa tahanan.Akhiri Kasi Pidsus Kajaksaan Negeri Karimun Priandi Firdaus.