Terungkap di PN Karimun, PT KDH Tidak Patuh Membayar BPJS Tenagakerjanya

0
2042

KEPRI, (media24jam.com) – Sidang lanjutan PT Kawasan Dinamika Harmonitama dengan terdakwa dua mantan pejabatnya, Indra Gunawan dan M Yusuf, melawan 156 tenagakerja digelar Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Selasa (3/12/2019). Dalam sidang kali ini banyak mengungkap sejumlah fakta dari keterangan saksi pihak pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi Kepri, BPJS dan komisaris PT KDH.

Sidang yang dimulai pukul 15.30 itu terlihat sedikit heboh. Dari keterangan saksi pihak pengawas ketenagakerjaan propinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengaku kesulitan melakukan koordinasi ke pihak PT KDH. Saksi menyebutkan, dalam menjalankan tugasnya selalu melakukan koordinasi ke PT KDH melalui surat, namun tidak mendapat respon dari perusahaan tersebut. Meski terdakwa, Indra Gunawan, mengaku sudah membalas surat melalui via pos, namun ia tidak dapat menunjukan bukti resi pengiriman pos yang di maksud.

Lain halnya saksi dari pihak BPJS. Dalam keterangan dihadap hakim, pihak BPJS mengaku telah memberikan pemberitahuan baik secara tertulis, telpon maupun via Whatsapp kepada pihak PT KDH terkait waktu pembayaran iuran BPJS yang sudah masuk masa pembayaran, namun tidak pernah direspon.

Saksi pihak BPJS juga menyebutkan jika PT KDH telah dianggap sebagai perusahaan yang masuk kategori tidak patuh dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar iuran BPJS. Berdasarkan catatan BPJS, sejak agustus 2018 pihak PT KDH tidak melakukan kewajibannya membayar iuran BPJS ketenagakerjaan terhadap 156 pekerjanya. Itu terhitung sejak 18 September 2018 hingga Maret 2019, dan total yang harus dibayar sebesar Rp.561.361.958,- .

Saksi lainnya yang memberi keterangan yaitu komisaris aktif PT KDH, Indrawan. Ia mengaku mengetahui bahwa sampai bulan januari 2019 PT KDH masih melakukan aktifitas jual beli material hasil produksi. Hasil transaksi itu nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

“ Yang saya tau PT KDH pernah melakukan aktifitas jual material hasil produksi pada bulan Desember 2018 sampai Januari 2019 ke salah satu perusahaam di karimun, dan nilainya mencapai hampir 500.000.000,” ujar Indrawan.

Ia juga mengugkap peran terdakwa, Indra gunawan, di PT KDH. Dipaparkannya, selama proses PKPU berlangsung terdakwalah yang mengatur segala hal, termasuk terdakwa juga yang memintanya untuk duduk di posisi komisaris hingga saat ini.

Adanya tudingan saksi, Indrawan, namun dibantah keras oleh terdakwa, Indra Gunawan. Sementara itu terdakwa, Muhammad Yusuf, dalam tanggapannya mengaku apa yang disampaikan saksi, Indrawan, sudah sesuai namun belum lengkap.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Ketua hakim pengadilan negeri Karimun, Joko Dwi Atmoko.SH.MH, menunda
sidang dan akan dilanjutkan pada hari rabu tanggal 4 desember 2019 untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. (j.silalahi/ mf)
Ka.Biro: Kabupaten Karimun – Kepri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here