GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menindak kendaraan angkutan barang yang tidak mengantongi kelengkapan dokumen perjalanan.
Kegiatan yang dipimpin langsung Sekretaris Perhubungan Kota Gunungsitoli itu berlangsung di kawasan Jalan Sirao, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kamis (28/7/2022).
Penindakan tersebut sebagai bentuk upaya Dinas Perhubungan dalam menciptakan Kota Gunungsitoli yang nyaman pada bidang lalu lintas angkutan jalan.
Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli, Medianus Zebua, kepada wartawan.
Medianus menerangkan, bahwa penindakan kendaraan angkutan barang merupakan kegiatan rutin dilakukan Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli.
“Ini adalah kegiatan pengendalian terhadap kendaraan angkutan barang roda empat dan enam yang tidak mengantongi kelengkapan dokumen perjalanan”, katanya.
Selain itu, menurut Medianus pihaknya juga menindak kendaraan angkutan barang over Load dan Over Dimensi.
“Kendaraan over load dan over dimensi dapat membahayakan pengendara lain. Untuk itu kami juga menertibkan”, tandas Medianus. (Yos)