Tidak Kantongi KIR, Dinas Perhubungan Gunungsitoli Tindak Kendaraan Angkutan Umum

0
475

GUNUNGSITOLI (Media24jam.com)Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, merazia kendaraan angkutan umum yang tidak mengantongi Kartu Uji Berkala (KIR).

Razia berlangsung di sejumlah titik, diantaranya Jalan Diponegoro, Jalan Sirao, Terminal Gamo, dan Terminal Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli.

Kepada wartawan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli, Meiman Harefa, mengatakan selain merazia pihaknya juga melakukan pemeriksaan kondisi fisik kendaraan angkutan umum.

“Ini merupakan operasi penertiban sekaligus penindakan langsung dengan sasaran kelengkapan KIR kendaraan angkutan umum”, kata Meiman Jumat (25/3/2022).

Dia menjelaskan, razia akan berlangsung selama dua Minggu ke depan terhitung sejak Senin (21/3/2022) lalu.

“Petugas juga melakukan pemeriksaan kondis fisik kendaraan angkutan umum seperti rem, lampu, ban, dan klakson dalam rangka peningkatan keselamatan”, ujar Meiman.

Untuk itu, lanjut Meiman, diharapkan pemilik kendaraan angkutan umum yang tidak mengantongi KIR segera mengurus ke UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Gunungsitoli di Desa Afia.

“Sampai saat ini, petugas banyak menemukan kendaraan angkutan umum yang tidak mengantongi KIR. Jikapun ada, rata-rata masa berlakunya sudah berakhir”, tukas Meiman. (Yos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here