Tidak Terimah Atas Pemanfaatan Tanah Tanpa Izin, PT KMS Karimun Di Gugat 5 Milayar.

0
44

Karimun.Media24jam.com.
Industri galangan kapal PT Karimun Marine Shipyard (KMS) di gugat sebesar 5 Milayar rupiah atas pemanfaatan tanah tanpa izin oleh PENGGUGAT.

Permohonan PENGGUGAT ini di daftarkan para penggugat di Pengadilan Negeri Kabupaten Karimun pada hari selasa 18 September 2024 dengan surat nomor 23./Pdt.G/2024/PN.TBK.

Adapun besaran gugatan yang di ajukan PT KMS Karimun sebesar 5.470 milyar, adapun ke empat PENGGUGAT tersebut di antaranya Kian Hok, Tjing Soen, Tju Lang, Elly alias Ang Elly.

Dalam keterangannya PENGGUGAT tersebut adalah telah memanfaatkan tanah PENGGUGAT tanpa izin dan persetujuan dari PENGGUGAT, tulis PENGGUGAT dalam keterangannya di lama Sistim Informasih Penelusuran Perkara (SIPP), PTSP, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun.

Sidang di lanjutkan hari kamis 17 Oktober 2024 mendatang dengan agenda menghadirkan para saksi, ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Rizka Fauzan saat di temui oleh awak media ini di Kantor Pengadilan Negeri Karimun. Jumat (04/10/2024).

Berikut adalah keterangan sidang perdata oleh ke empat orang PENGGUGAT ke Tergugat :

 1.Menerima dan mengabulkan                          GUGATAN  PENGGUGAT untuk                       seluruhnya.

 2.Menyatakan ke absahan dan nilai                 uang jaminan Conservatior Beslag                terhadap harta benda TERGUGAT                  yang jenis jumlahnya kami minta                   tersendiri dalam rapat.

 3.Menyatakan TERGUGAT  telah                       melakukan perbuatan melawan                     hukum berupa pemanfaatan tanah                penggugat tanpa izin dan persetujuan          penggugat.

 4.Menghukum TERGUGAT untuk                       membayar ganti rugi sebesar Rp                   5.475.000.000,- (Lima Mlyar Empat               Ratus Tujuh Puluh Lima Juta                          Rupiah) kepada penggugat dengan               rincian sebagai berikut :

PENGGUGAT I : ukuran Rp.1.200.000.000 (Satu milayar dua ratus juta rupiah).

PENGGUGAT II : ukuran Rp.1.800.000.000 (Satu milyar delapan ratus juta rupiah)

PENGGUGAT III : ukuran Rp.1.125.000.000 (Satu miliyar seratus dua puluh lima juta rupiah).

PENGGUGAT IV : ukuran Rp.1.350.000.000 (Satu milyar tiga ratus limah puluh juta rupiah).

Segalanya secara tunai dan segera setelah putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap :

1.Menghukum tergugat untuk membayar sewa tanah kepada PENGGUGAT yang menurut perhitungan sebagai berikut :

   1.PENGGUGAT  I : Rp.28.000.000,-                   (Dua pulih delapan juta) pertahun.

   2.PENGGUGAT II : Rp.42.000.000.,-(                 Empat puluh dua juta rupiah)                          pertahun.

   3.PENGGUGAT III : Rp.26.250.000,-                 (Dua pulih enam juta dua ratus lima              puluh ribu rupiah) pertahun.

   4.PENGGUGAT IV : Rp.31.500.000,-                 (Tiga puluh satu juta lima ratus ribu              rupiah) pertahun.

Di hitung sejak gugatan a quo di daftarkan sampai tergugat memenuhi kewajiban membayar tersebut :

1.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari TERGUGAT.

2.Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR

Atau apa bila Majelis Hakim berpendapat lain maka PENGGUGAT meminta putusan yang seadil adilnya.(Ex Aequo Et Bono).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here