Tiga Pendapat Akhir Fraksi Partai Indonesia DPRD Gunungsitoli

0
462

GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Fraksi Persatuan Indonesia (FPI) DPRD Kota Gunungsitoli, menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda Hari Jadi Kota Gunungsitoli.

Pendapat akhir itu dibacakan Ketua Fraksi FPI DPRD Kota Gunungsitoli, Darman Zendrato, dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, Rabu (30/6/2021).

Darman mengatakan, setelah Pansus Raperda Hari Jadi Kota Gunungsitoli melakukan koordinasi ke Kemendagri RI ada beberapa saran yang kiranya dijadikan bahan penyusunan Ranperda.

Adapun saran yang diterima Pansus Ranperda Hari Jadi Kota Gunungsitoli dari Kemendagri RI tersebut, yakni:

1. UU Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara ditetapkan 26 November 2008. Dimana 26 November awal lahirnya daerah otonom, bukan pemerintahan otonom.

2. Saat UU 47 Tahun 2008 ditetapkan, bukan berarti awal lahirnya pemerintahan otonom.

3. Pemerintah otonom lahir sejak dilantiknya pejabat pemerintahan yang menjalankan roda pemerintahan.

“Berdasarkan tiga saran diatas, FPI berpendapat pemerintahan otonom lahir sejak dilantiknya pejabat pemerintahan yang menjalankan roda pemerintahan”, ujar Darman.

Maka untuk itu, lanjut Darman, kiranya Ranperda Hari Jadi Kota Gunungsitoli ditinjau kembali. Sehingga menghasilkan Ranperda berkualitas dan diterima seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli.

“Demikian pendapat akhir FPI, semoga tiga saran diatas menjadi perhatian pemerintah daerah serta Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli”, tandas Darman. (Yos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here