MEDAN,(media24jam.com)-Tiga terdakwa pengedar narkoba jenis sabu jaringan Internasional yakni masing-masing M Syarkawi (26), Murdani (32) warga Kabupaten Aceh Utara dan Muhajir, asal Kabupaten Aceh Timur, jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.Ketiganya pun terancam hukuman mati karna membawa 2 Kg sabu asal Malaysia ke Indonesia.
Sidang yang berlangsung diruang cakra 6 yang menghadirkan ketiga terdakwa secara daring, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring menjerat ketiga terdakwa (berkas penuntutan terpisah) dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rehulina Sembiring mengatakan, perkara ini bermula M Syarkawi, Jumat (15/10/2021) dinihari menerima 2 kg sabu dari Malaysia. Terdakwa kemudian berkomunikasi dengan pria belakangan diketahui oknum anggota TNI (selanjutnya diserahkan ke Denpom I/5 Medan).
Tim antinarkotika yang mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melakukan pengembangan dan lebih dulu membekuk terdakwa Murdani di stasiun bus Rapi di kawasan Medan Amplas.
“Selanjutnya kedua terdakwa lainnya ditangkap polisi ditempat yang berbeda atas dasar keterangan Murdani setelah dilakukan pengembangan,”bilang JPU Rabu Rabu (3/3/22).
Usai pembacaan dakwaan, kemudian JPU menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian.Dalam keterangannya dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU dan majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan mengatakan, bahwa narkoba jenis sabu seberat 2 kg tersebut berasal dari negeri jiran, Malaysia dan 1 kg di antaranya akan diedarkan ke Kota Jambi dengan menumpang bus dari Kota Medan.
Dikatakan saksi saat dilakukan interogasi, terdakwa mengaku sabu tersebut dibawa terdakwa M Syarkawi dari Malaysia lewat perairan Tanjung Balai, menggunakan kapal penumpang ilegal.
Kalau laku terjual, imbuh saksi, terdakwa M Syarkawi akan mendapatkan upah Rp100 juta dari pria yang menyuruhnya dengan nama panggil, Bang LH,” urai sebut kedua saksi polisi menerangkan kepada majelis hakim, Dahlia Panjaitan.
Menurut saksi, dari hasil pemeriksaan peran terdakwa Murdani adalah orang yang mengantarkan sabu tersebut ke Kota Jambi. Dia akan dipandu M Syarkawi lewat telepon seluler (ponsel) mengenai siapa akan dihubunginya di sana.
Sedangkan M Syarkawi dan terdakwa Muhajir, bebet saksi, tetap di Kota Medan menunggu arahan lebih lanjutan dari Bang Ih (Daftar Pencarian Orang / DPO)..
“Dari Rp100 juta tersebut M Syarkawi akan akan memberikan upah kepada Mardani dan Muhajir masing-masing Rp40 juta,”beber kedua saksi.
Namun saat dikonfrontir oleh majelis hakim Dahlia Panjaitan, ketiga terdakwa yang dihadirkan di persidangan pun membenarkan keterangan kedua saksi dari kepolisian tersebut.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU dan keterangan kedua saksi selanjutnya majelis hakim menunda sidang yang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
“Sidang ini kita tunda dan akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU,”ucap majelis hakim sembari mengetukkan palunya.(lin)




