Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area, Amankan Pelaku Pencuri Pagar.

0
518

MEDAN (Media24jam.com) – Dua orang tersangka komplotan spesialis bongkar rumah ditembak petugas Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area. Kedua pelaku spesialis pagar terancam hukuman 7 tahun penjara, dalam hasil pemeriksaan kedua  pelaku residivis ini mengaku sudah 7 kali , melancarkan aksi kasus pembobolan rumah khususnya diwilayah Medan Area.

Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area menyita barang bukti dari kedua pelaku masing – masing uang tunai Rp 22.000, 1 Potong kayu broti (2×2) sepanjang 58 cm dan 2 potong mahkota pagar, jumat (18/02/2022).

Diketahui bahwa kedua pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat, akibat banyaknya laporan terbongkarnya rumah milik warga, dalam laporan korban Nurmaida Panjaitan (63) tahun ke Mako Polsek Medan Area, Senin pukul 15.20 Wib, lokasi Jalan Selambo Raya, Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas. (14/02).

Sehingga saat itu korban datang kerumah orang tuanya untuk melihat pagar yang terbuat dari besi yang dipasang di atas Relife rumah berjumlah 3 blok, dengan bertanya kepada saksi Hari Minggu pukul 02.00 Wib. di Jalan AR Hakim, Gang Pertama, No 15, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area. (13/02).

Selanjutnya korban melihat kejadian tersebut melalui CCTV rumah, dan didapati bahwa pelaku pencurian tersebut adalah dua orang laki-laki tidak dikenal, akibat peristiwa tersebut, korban diduga mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta. Selanjutnya korban pun membuat laporan ke Polsek Medan Area.

Dalam informasi atas laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH.MH, dan Panit Iptu Surya Prayitna, turun guna melakukan penyelidikan terkait laporan pengaduan kasus pencurian tersebut.

Dalam penyelidikan tersebut mendapatkan hasil dimana diketahui pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan AR Hakim, Gang Sukmawati No 37-A Kel Pasar Merah Timur, Kec Medan Area.

Tim tugas luar mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku, dan setelah diinterogasi pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya Hendri Gunawan, pelaku Hendri alias Kakek berhasil diamankan di sebuah warnet yang terletak di Jalan Denai Medan.

Setelah kedua pelaku diamankan dan diinterogasi guna mengakui perbuatannya, yang ternyata benar, dimana  barang milik korban yang dicuri tersebut sudah dijual, dimana hasil penjualan mahkota pagar tersebut sebesar Rp135.000 dan dari hasil penjualan tersebut, pelaku Ade menerima uang sebesar Rp 65.000 dan sisa uangnya Rp 10.000 dan pelaku Hendri menerima uang sebesar Rp 70.000 dan tersisa hanya Rp 12.000.

Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH.MH menyampaikan kepada Media Unit Polsek Medan Area, melalui Chatt WhastApp, “Kedua pelaku kita berikan tindakan tegas karena ingin kabur dari sergapan petugas Polsek Medan Area, ” Ucap Kanit Reskrim ( Kur).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here