Tolak Bongkar Portal di Jalan Pancing Martubung, Warga Gruduk Kantor Lurah

0
455

LABUHAN | MEDIA24JAM.COM – Adanya wacana pembongkaran  portal oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, ratusan warga Jalan Pancing I Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan yang tergabung di dalam Masyarakat Medan Utara Berdaulat (ALIM MUDA) mengadakan aksi damai di depan Kantor Lurah Besar demi mempertahankan portal yang sudah berdiri tersebut. Senin (18/04/2022)

Dalam aksi damainya, Abah Salman selaku koordinator aksi mengatakan tujuan aksi damai ini tetap mempertahankan portal tersebut.

“Kepada pemangku kebijakan Pemko Medan, PU, Satpol-PP dan Dinas – Dinas terkait, mohon kiranya sikapi surat kami yang beberapa tahun lalu telah kami sampaikan agar kiranya beri kepastian hukum tantang jalan status jalan Pancing I, Pancing II, dan sekitarnya, kami sudah merasa bahagia, empat bulan kami rasakan, kami sudah nyaman, sudah indah, tidak ada lagi depo, pergudangan, kontainer dan sebagainya melintas di jalan ini, sehingga kami sudah merasakan nikmatnya, merdekanya dari debu, polusi dan sebagainya,” ucap Salman.

Dikatakan Salman,mereka ingin dipertemukan dengan pihak-pihak maupun instansi terkait agar secepatnya menyelesaikan permasalahan portal.

“Mohon perjumpakan, kita dengan instansi tersebut, agar kiranya cepat dan segera tertuntaskan Masalah portal, tentunya tidak lain kepastian hukum pasang rambu rambu, sehingga kalau portal mau dibuka tetapkan rambu rambu di jalan Pancing I,” Tegas Abah Salman.

Hal senada juga dikatakan Ilyas selaku Kuasa Hukum Masyarakat Medan Utara Berdaulat mengatakan dalam oratornya harus diklarifikasi dahulu terkait “Legal Standing Sat Pol PP”. Sebab tidak ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Yang mengatur secara khusus tentang pelaksanaan dan atau larangan pemasangan portal .

“Disini kami melihat ada yang harus diklarifikasi dahulu terkait “Legal Standing SAT POL PP”. Sebab tidak ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan yang mengatur secara khusus tentang pelaksanaan dan atau larangan pemasangan portal. Sehingga apabila Satpol PP melakukan tindakan terhadap Portal yang sudah mengikuti Aturan Teknis sebagaimana kami sebut diatas, maka diduga tindakan mereka merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebab tindakan mereka sudah diluar daripada maksud Pasal 7 PP No. 16 Tahun 2018. Orientasi Penegakan Hukum adalah Keadilan, hal mana keadilan akan membawa kepada keamanan, ketertiban, ketentraman, kerukunan dan kesejahteraan. Namun apabila penegakkan hukum tidak berorientasi pada keadilan, maka akan berdampak pada keamanan dan ketertiban serta kenyamanan di tengah masyarakat bahkan akan berpotensi menjadi konflik sosial,” Ujar Ilyas.

Alim Muda juga menuntut yakni, Tolak Pembongkaran Portal, Tolak Penggunaan Jalan Pancing I Untuk Lintasan Truk Kelas Berat dan Desak Pemko Tertibkan Pergudangan dan Industri di Sekitar Jalan Pancing I Kelurahan Besar yang diduga menyalahi Perda RDTR Kota Medan.

“Kami menolak pembongkaran portal karena dengan adanya portal, sekarang kami bisa hidup tenang,” kata Amir, salah seorang warga peserta demo.

Warga menilai, pembongkaran portal tersebut diduga merupakan pesanan beberapa pengusaha depo dan pergudangan mobil trailer yang ada di sepanjang Jalan Pancing 1.

“Bahkan satu industri besar yang berdiri di sepanjang jalan ini, kami duga terlibat karena keberadaan portal ini telah mengganggu kepentingan mereka, terutama terkait arus ke luar masuk mobil besar,” katanya.

Sebelumnya, Kepada Satpol PP Kota Medan melalui surat nomor 640/2269 tertanggal 08 April 2022 menyurati pemilik portal, Jalan Pancing 1, Lingkungan 4, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Dalam surat itu disebutkan portal dibangun di atas saluran drainase,  badan jalan, trotoar atau memanfaatkan ruang milik jalan (Rumja), daerah milik jalan (Damija) milik Pemko Medan dan tidak memiliki izin sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Berdasarkan hal tersebut, Satpol PP Kota Medan meminta kesediaan pemilik portal untuk membongkar sediri dalam waktu tujuh hari sejak surat diterima dan jika tidak diindahkan maka tim terpadu Satpol PP Kota Medan akan membongkar paksa.

“Portal yang bermanfaat bagi masyarakat dipermasalahkan. Padahal bangunan yang berada di atas drainase dan jalur hijau tidak permasalahkan Satpol PP. Jadi jelas, pembongkaran ini merupakan pesanan,” tegasnya.

Sekedar mengingatkan, warga Martubung terpaksa membangun portal sebagai bentuk kekesalan terhadap Jalan Pancing 1 yang rusak parah akibat sering dilintasi puluhan mobil truk besar milik pemilik depo dan industri.

“Kalau pembongkaran ini berhasil, kami menduga pihak instansi terkait ada bermain dengan pengusaha yang ada di dalam Jalan Pancing Martubung ini,” cetus para pendemo itu.

Sementara Lurah Besar Kecamatan Medan Labuhan Gandi Gusri mengatakan bahwa keinginan masyarakat akan diteruskan ke Pimpinan dan Pimpinan akan sampaikan ke SKPD terkait.

“Keinginan masyarakat nanti kita akan laporkan masalah ini ke SKPD terkait, beri saya Waktu, saya akan diskusikan ke pimpinan, nanti pimpinan akan sampaikan ke SKPD terkait.” Katanya. (Hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here