Karimun. Media24jam.com – Puluhan buruh yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FPSMI) Kabupaten Karimun menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Karimun, Kepulauan Riau.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan FSPMI itu menuntut pemerintah dan DPR-RI mencabut Permenaker nomor 2 Tahun 2022 tentang aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
dikatakan ketua FSPMI Kabupaten Karimun bahwa peraturan Kemnaker nomor 2 tahun 2022 sangat merugikan para buruh dan pekerja karena hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai 56 tahun.
“Aturan ini sangat merugikan buruh, karena ketika mereka putus kontrak dan tidak bekerja lagi, maka harus menunggu usia 56 tahun baru JHT bisa dicairkan. Sepanjang belum mendapatkan pekerjaan jelas mereka kesulitan menyambung hidup sampai mendapatkan pekerjaan kembali.” ucap Muhamad Fajar, Ketua Pimpinan Cabang FSPMI Karimun.
selain itu dikatakannya bahwa dampak pandemi Covid-19 juga memicu cukup banyak pekerja industri yang putus kontrak dan menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga semakin mempersulit keadaan buruh.
selain permenaker tentang JHT, para pekerja juga menuntut dihentikannya pembahasan Undang-undang ciptakerja (Omni BusLaw) dan mencabutnya agar aturan turunan dibawahnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan juga dihapuskan.
tidak hanya itu, pekerja juga mendesak pemerintah dan DPR-RI segera mengupayakan dihentikannya agar perang antara Rusia dan Ukraina dihentikan agar tidak berdampak luas hingga membuat beban buruh semakin berat
terakhir dalam orasinya fajar meminta pemerintah pro aktif mengupayakan agar harga bahan kebutuhan poko sembako dapat dikendalikan dan diturunkan.
“PP 36 yang merupakan turunan Undang-undang cipta kerja mengakibatkan upah buruh tergerus dan naik tipis, bahkan di beberapa daerah tidak mengalami kenaikan.” Tambah fajar
“kami juga mendesak pemerintah dan DPRRI mengupayakan agar perang Rusia dan Ukraina dihentikan dan pro aktif mengupayakan penurunan harga sembako agar keadaan buruh tidak semakin terpuruk.” Tambahnya lagi
Sementara itu dihadapan para demonstran, Ketua Komisi I DPRD Karimun Sulfanow Putra mengatakan, akan menampung aspirasi yang disampaikan para demonstran serta segera menindaklanjuti permasalahan tersebut ke Pemerintah pusat.
“Permasalahan aturan JHT dan lainnya yang merupakan domain pusat akan kita tampung dan akan disampaikan ke DPRD Provinsi hingga ke pusat, kita berharap agar aturan ini tentunya dapat dicabut untuk kepentingan serikat buruh kedepannya,” tuturnya
Aksi demonstrasi akhirnya bubar setelah Fajar selaku koordinator aksi menyerahkan Petisi berisi tuntutan kepada pihak DPRD Kabupaten Karimun dan perwakilan pemerintah Daerah Kabupaten Karimun. (J766hi)




