Ungkapan BP Batam Soal Fasum Happy Garden Bikin PT PJB “Gigit Jari”

0
1015

KEPRI, (media24j.com) – Perseteruan kepemilikan lahan fasum terbuka hijau antara PT Putra Jaya Bintan (PJB) dan warga komplek perumahan Happy Garden telah menemui titik terang. Ada Mall Administrasi terkait dokumen kepemilikan yang dikeluarkan oleh BP Batam. Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi 1 DPRD kota Batam pada Kamis, (4/6/2020).

Saat itu, komisi 1 memanggil pihak-pihak terkait untuk mengungkap percobaan alihfungsi lahan Fasum terbuka hijau menjadi kawasan Jasa dan perdagangan. Dalam RDP ini dihadiri Kepala Perencanaan Kebijakan Strategis BP Batam, dan Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam. Kedua dinas di BP Batam ini dinilai paling mengetahui terkait penerbitan peruntukan dan kepemilikan lahan di kota Batam. RDP juga di hadiri Dinas Perkim pemko Batam, Dinas Pertanahan, Camat Lubuk Baja, Lurah Batu Selicin, dan pihak yang bertikai yaitu warga yang diwakili Ketua RT 01, 02, 03, 04, Ketua RW 09 komplek Happy Garden melawan PT PJB. Sedangkan PT Jaya Putra Kundur (JPK) selaku devloper perumahan Happy Garden tampak tidak hadir.

Diliput media24j.com, Kabid IMB DPM-PTSP Pemko Batam, Tedy Nuh, menginformasikan kepada Ketua Komisi 1, Budi Mardianto, SE, dan anggotanya, bahwa DPM-PTSP hingga kini belum ada menerima pengajuan permohonan IMB dari PT PJB dilahan Fasum RT 04 perumahan Happy Garden. “Pengeluaran IMB hanya di Teluk Tering. Untuk yang di Fasum Happy Garden belum ada,” tegas Tedy Nuh, selaku Kabid IMB Pemko Batam.

Selanjutnya, Komisi 1 melakukan pertanyaan verbal kepada dua pejabat BP Batam, yaitu Kepala Perencanaan Kebijakan Strategis BP Batam, dan Kepala Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam. Dari keterangan kedua pejabat BP Batam akhirnya membuat PT PJB ‘Gigit Jari”. Dalam RDP ini pihak BP Batam memenangkan warga sebagai pemilik sah lahan fasum terbuka hijau seluas 1769.70M3 di RT 04 komplek perumahan Happy Garden.

Pada awal RDP, Bistok Nadeak, selaku kuasa hukum yang mewakili PT PJB melaporkan kepada komisi 1, pihaknya mengaku memiliki dokumen kepemilikan lahan fasum Happy Garden tersebut, yang dikeluarkan oleh BP Batam. Dokumen itu diterbitkan pada tahun 2019. Dia juga menunjukan bukti pembayaran faktur UWTO selama 20 tahun kepada BP Batam. Pihak BP Batam juga mengeluarkan Faktur peruntukan lahan fasum Happy Garden menjadi jasa dan perdagangan.

Adanya dokumen yang dimiliki PT PJB ini membuat Kepala Perencanaan Kebijakan Strategis BP Batam, dan Kepala Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam merasa kaget. Dua pejabat BP Batam ini mengaku tidak miliki laporan dokumen yang di miliki PT PJB. Dua pejabat BP Batam tersebut juga mengaku hanya memiliki laporan PL induk komplek perumahan Happy Garden. Mereka menegaskan, hingga sampai saat ini belum ada laporan perubahan peruntukan terhadap lahan fasum terbuka hijau di Happy Garden.

Ketua komisi 1, Budi Mardianto, SE, selanjutnya mencocokan dokumen Peta Lokasi (PL) yang dimiliki PT PJB, dan dokumen yang dimiliki dua pejabat BP Batam tersebut. Dari dua dokumen itu memang tampak berbeda, khususnya dokumen yang dimiliki PT PJB yang menunjukan fasum terbuka hijau telah berubah fungsi menjadi lahan jasa dan perdagangan. Namun dua pejabat BP Batam itu tetap menyatakan bahwa hingga kini tidak ada perubahan fungsi terhadap fasum terbuka hijau di Happy Garden.

Anggota komisi 1, Siti Nurlailah, ST.MT, lalu mempertanyaka kepada dua pejabat BP Batam tersebut. “Mengapa bisa ada dokumen lain yang di keluarkan BP Batam di Fasum itu ?,” tanya Nurlailah.

Kedua pejabat BP Batam tersebut lalu bergantian memberi penjelasan legalitas fasum Happy Garden. Dipaparkannya, di komplek Happy Garden sebenarnya ada dua lahan fasum terbuka hijau. Kedua lahan fasum itu mengapit lahan yang dimiliki PT PJB. Maksudnya, lahan milik PT PJB berada di tengah, sedangkan di sebelah kiri dan kanannya adalah lahan fasum penghijauan. Kedua pejabat ini juga mengatakan adanya penerbitan dokumen Fatur yang dimiliki PT PJB adalah KEKELIRUAN.

“Itu dikarenakan kekeliruan,” ujar seorang pejabat BP Batam menjawab pertanyaan komisi 1. Dia juga mengatakan bahwa, jika terjadi perkeliruan biasanya BP Batam akan melakukan pengembalian hak. Pihak BP Batam juga berjanji melakukan revisi faktur UWTO lahan fasum komplek perumahan Happy Garden yang sempat berubah tersebut, yaitu dari Jasa dan Perdagangan, di ubah kembali menjadi Jasa dan Penghijauan. (handreass)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here