Unit PPA Polres Binjai Diduga Tak Profesional Tangani Dugaan Kasus Rudapaksa Gadis 18 Tahun, Kapolres Binjai Diminta Evaluasi

0
227

Media24Jam, Binjai – Dugaan laporan kasus Rudapaksa atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap gadis 18 tahun di Kota Binjai yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AB terkesan lamban dan jalan di tempat. Sejak dilaporkan ke Polres Binjai pada 10 Juni 2024, hingga kini terlapor belum juga ditangkap dan masih bebas berkeliaran.

“Diduga keras pihak PPA seperti sengaja menunda-nunda dan mengulur-ulur perkara ini, hingga menjadi blunder. Sementara pihak terlapor bebas berkeliaran, bahkan beliau juga mengetahui proses pelaporan ini dikarenakan saksi dari pihak terlapor sudah diperiksa juga,” ucap kuasa hukum korban, Luri Neri Tarigan, SH.MH kepada wartawan, Senin (12/8/2024) siang.

Kata Luri, dirinya selaku kuasa hukum korban, menyayangkan atas lambannya penanganan laporan dugaan kasus rudapaksa yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial AB. Dimana, dengan bukti-bukti yang ada, seperti hasil visum, maka seharusnya bukti-bukti tersebut sudah cukup untuk melimpahkan kasus tersebut.

“Sementara semua proses sudah dijalani, mulai BAP korban dan saksi, hasil visum sampai pemeriksaan baik korban dan ibunya sudah 3 kali dilakukan. Dan psikologi juga telah dilakukan, hasilnya juga sudah keluar,” sebutnya.

Namun herannya, sambung Luri, kenapa malah penyidik mengatakan belum bisa digelar prosedurnya karena harus menunggu proses pemeriksaan oleh psikolog bersangkutan. Sehingga, Luri pun jadi bertanya-tanya mengapa harus menunggu psikolog lagi baru diperiksa, sementara hasilnya sudah keluar.

“Alasan penundaan, selalu saja dikatakan mereka karena korban bukan anak dibawah umur, sehingga harus maklum jikalau prosesnya lama,” heran Luri.

Luri pun menilai tidak ada kejelasan terkait perkara ini karena pihak korban hanya disuruh bersabar sampai batas waktu yang tidak jelas. Hal inilah yang membuat Luri selalu kuasa hukum korban menjadi jengkel.

“Saya menilai pihak Unit PPA tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan diduga ada keberpihakan kepada pihak terlapor. Karena kenapa nomor Hp (WhatsApp) saya sebagai pengacara korban diblokir sama Kanit PPA dan tidak mau diajak komunikasi selalu saja menghindar,” ujar Luri.

Terakhir Luri meminta kepada Kapolres Binjai, AKBP Bambang untuk segera mengevaluasi kinerja Kanit PPA Polres Binjai Bripka Narti M Sitanggang terkait penanganan perkara ini yang terkesan lamban dan jalan di tempat.

“Kami ingin proses penanganan kasus ini berjalan secara transparan. Ketika ada kendala, bisa dikoordinasikan ke saya selaku kuasa hukum korban untuk bisa ikut membantu,” katanya.

Dijelaskannya kalau tidak ada juga tindak lanjut dalam penanganan laporan kasus rudapaksa ini, maka dia akan melaporkan pihak penyidik Unit PPA Polres Binjai ke Propam Polda Sumut.

“Kita akan upaya hukum propamkan kasus ini,” ujarnya.

Sekedar diketahui, kasus ini bermula dari adanya laporan korban berinisial JWL (18) ke Polres Binjai berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/319/VI/2024/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 Juni 2024. Dalam laporannya, korban mengaku telah menjadi korban dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022.

Kepada polisi, korban mengatakan dirinya telah dirudapaksa oleh pelaku saat tengah tertidur di dalam kamar sebuah rumah yang terletak di Jalan Gajah Mada, Gang Resmi, Kel. Tunggurono, Kec. Binjai Timur pada tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wib.

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban yang merasa keberatan langsung mendatangi Polres Binjai guna membuat laporan pengaduan dan membawa masalah ini ke jalur hukum. (bay)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here