Karimun. media24jam.com, Usaha dapur arang banyak ditemukan di Kabupaten Karimun khususnya di pulau-pulau kecil salah dan satunya tepatnya di desa Tebias Kecamatan Belat Kabupaten Karimun yang di duga tidak mengantongi Izin lain seperti SITU ataupun izin lainnya.
Pada saat di Konfirmasih oleh awak Media ini kepada salah satu pengelola dapur arang “ACI” mengatakan mengaku jika izin usaha Arang Bakau miliknya di dapat dari Koperasi Wana Jaya Karimun.(KOP-WJK)
“Untuk Izin Usaha Kami,Silahkan tanyakan saja langsung kepada pengurus Koperasi bernama “Kuling” ujarnya,
tetapi pada saat Awak media ini meminta menunjukan surat izin dari Koperasi Wana Jaya Karimun berupa SITU,namun Aci tidak dapat untuk menunjukkannya.
Perlu diketahui bahwa, Usaha Dapur Arang yang bernaung di Kabupaten Karimun banyak yang bernaung di bawah Koperasi Wana Jaya Karimun Milik saalah satu pengusaha bernama Kuling.dan itu semua hasil dari pembalakan hutan mangrove untuk di jadikan Arang yang di kendalikan oleh Koperasi Wana Jaya Karimun.
Di lain tempat,Pada saat awak media ini meminta konfirmasih kepada Rasimun selaku Sekretaris Desa (Sekdes) tebias menyampaikan bahwa,Pihak Kepala Desa sama sekali tidak pernah mengeluarkan Rekom pengurusan SITU atau bentuk Izin berupa apapun itu terkait Izin Dapur Arang.
Sepengatahuan saya,mereka tidak pernah mengurus Rekom atau Izin Lainnya dan mereka pun mengurus Izin tidak pernah ke Kantor ini.Ujarnya.
Pembabatan Hutan mangrove jelas melanggar ketentuan perundangan,Dimana pada Undang Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,diantaranya di atur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang.
Salah seorang tokoh masyarakat Karimun, Hermansah SH menyatakan ada larangan pembalakan hutan bakau. Ia mengaku bingung kenapa koperasi Wana Jaya Karimun memberi rekomendasi sehingga para pengusaha dapur arang bebas menebang bakau.
“Kita minta Pemda Karimun segera meninjau kembali perizinan Koperasi Wana Jaya Karimun yakni tentang pengelolaan hutan bakau, bila izin memang ada, dan bila tidak ada ataupun tidak sesuai dengan peruntukanya, diminta dinas terkait segera menertipkan dan bila perlu menutup koperasi nakal.(766hi).