
GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) -Walikota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Ir. Lakhomizaro Zebua, menghimbau pedagang di kawasan Pusat Jajanan Malam (PJM) mematuhi protokoler kesehatan (Prokes).
Hal itu disampaikan Walikota saat memimpin monitoring penerapan prokes di sejumlah tempat, Jumat (13/8/2021) malam.
Dihadapan pedagang, Walikota berpesan agar mematuhi prokes sebagaimana Surat Edaran Nomor 400/5631/KESRA/2021 tentang pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Pakai masker bapak/ibu, jangan dilepas. Wajib sediakan tempat cuci tangan, diatur jarak duduk pengunjung, dan akhiri aktivitas jual beli Pukul 23.00 wib,” himbau Walikota.
Dalam monitoringnya, mantan Kadis PUPR Kabupaten Nias Selatan itu juga menanyakan hasil penjualan pedagang selama pandemi Covid-19.
“Bagaimana penjualannya bapak/ibu, laris gak? Jangan lupa, tetap patuhi prokes ya. Tujuannya untuk memutus ratai penyebaran Covid-19,” ujar Walikota.
Berdasarkan pantauan wartawan, Walikota didampingi Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Kapolres Nias, Dandim 0213-Nias, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kadis Kesehatan, Kadis Perhubungan, dan Kasatpol-PP. (Yos)