KEPRI, (media24jam.com) – Salah seorang korban investasi PT Minna Padi, Didi Pranoto, melapor kepada Ketua DPRD kota Batam, Nuryanto SH.MH. Dalam laporannya ia meminta agar pihak dewan memberikan solusi terkait kerugian puluhan nasabah di kota Batam yang mencapai Rp130 Miliar setelah berinvestasi di PT Minna Padi. Para nasabah merasa tertipu.
Dalam rapat mediasi yang diadakan ketua DPRD kota Batam, Nuryanto, pada Selasa (17/3/2020), sangat menyayangkan ketidak hadiran pihak PT Minna Padi tanpa alasan. Padahal DPRD kota Batam jauh hari telah melayangkan undangan.
“Kita sangat menyangkan pihak PT Minna Padi yang tidak hadir dalam pertemuan ini, mereka juga tidak ada pemberitahuan apa penyebab ketidak hadirannya,” kata Ketua DPRD, Nuryanto.
Meski demikian, Nuryanto, menyoroti pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri yang telah mengeluarkan kebijakan kegiatan administarsi PT Minna Padi, sehingga terjadi perjanjian dan aturan yang salah kepada nasabah. Untuk itu OJK provinsi Kepri diharapkan dapat memberi solusi yang terbaik.
“Saya tidak ingin masyarakat dirugikan, dan aturan harus ditegakan bagi kita semuanya termasuk masyarakat. Para pelaksana negara ini wajib melakukan aturan yang ada,” tegas Nuryanto. (handreass)