MEDAN,(Media24jam.com)- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melalui Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan memberikan remisi kepada seorang narapidana beragama Konghucu pada perayaan Tahun Baru Imlek 2574-2023, bertempat di Vihara Buddha Sasana, Minggu (22/1/2023).
Kalapas Kelas I Medan, Maju A. Siburian melalui Kasi Registrasi, Raymond Rumahorbo mengatakan, pemberian remisi khusus perayaan Tahun Baru Imlek 2574-2023, diberikan kepada satu orang warga binaan asal Negara Malaysia.
“Untuk Tahun Baru Imlek 2574-2023 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan yang mendapat remisi hanya satu orang yakni warga binaan berasal dari Negara Malaysia,”jelas Kasi Registrasi, Raymond Rumahorbo.
Dikatakannya, RK Imlek ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan .
“Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana,namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,”pungkasnya (lin)