Deli Serdang, Media 24 Jam – Puluhan Warga Masyarakat Lingkungan lV, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, berdemo di depan Kantor Bupati Deliserdang, dalam orasinya mereka meneriakan “ganti Kepling lV serta copot Lurah Delitua Timur”, ucap pendemo , Senin 10 Juni 2024.
Saat melakukan aksinya warga masyarakat lingkungan lV, Kelurahan Delitua Timur, di hadang oleh Satpol PP di depan Kantor Bupati Deliserdang Adapun poin dalam aksi demo Warga Masyarakat Lingkungan lV, Delitua Timur, menyatakan ” gantikan Kepling lV dan copot Lurah Delitua Timur, yang tidak pro ke – Masyarakat.
Ketika di wawancarai oleh Media 24 Jam, Ketua Koordinator aksi warga masyarakat lingkungan lV, yaitu : Muhammad Y Barus (60), yang juga merupakan Tokoh Masyarakat di Delitua, menyatakan bahwa pada tahun 2019 silam, warga telah bermohon supaya Kepling lV di Kelurahan Delitua Timur, di gantikan, karena Kepling tersebut tidak pro warga, baik dari kinerja dan yang berhubungan dengan kebijakan untuk warga masyarakat, jelas Muhammad Y Barus.
Didepan Kantor Bupati Deliserdang Serta Muhammad Y Barus bersama – sama dengan warga lingkungan lV, Kelurahan Delitua Timur, telah melakukan audiensi ke – Kantor Camat Delitua, dan diterima oleh Camat Delitua, Muhammad Topan, singkat cerita Camat menyuruh supaya Warga Masyarakat, untuk menjumpai Lurah Delitua Timur, karena telah di koordinasikannya, agar Lurah Delitua Timur, Muhammad Fadilla S.STP, menerima warga di kantor lurah untuk memusyawarahkan nya di Kelurahan terkait dengan keluhan atau aspirasi warga lingkungan lV.
Tetapi telah berulang kali di jumpai warga masyarakat lingkungan lV, Lurah Delitua Timur, Muhammad Fadilla S.STP tidak pernah berada di Kantor Kelurahan Deli Tua Timur, kata pengawai Kelurahan bahwa Muhammad Fadilla S.STP lagi ada tugas luar, dan warga pun pernah melakukan aksinya juga di depan Kantor Kelurahan Deli Tua Timur, kata Muhammad Y Barus ke – Media Kami berharap kepada Bapak PJ.Bupati Deliserdang, Ir.Wiriya Alrahman MM, supaya segera memanggil, Camat Delitua Muhammad Topan, dan Lurah Delitua Timur, tentang Peraturan Bupati Deliserdang, nomor 20 tentang tata cara dan mekanisme pengangkatan Kepling, setahunya, Muhammad Y Barus (orator aksi), bahwa mekanis dari pengangkatan Kepling, setahunya terlebih dahulu dilakukan musyawarah bersama dengan warga masyarakat lingkungan lV.
Turut hadir juga Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda, di Kelurahan Deli Tua Timur, atau dengan bahasa lainnya warga masyarakat dilibatkan dalam pengangkatan Kepala lingkungan, bukan seperti yang dilakukan oleh Lurah Delitua Timur, dengan penunjukan langsung tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan aprirasi dari warga masyarakat.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi ke – Camat Delitua, Muhammad Topan, melalui Handphone Android pribadinya bernomor : 08527651XXXX, dan dikirimkan pesan singkat ke Wasshap pun tidak di balas.(ES)