Bangunan Tanpa IMB
Karimun, (media24jam.com) –Pembangunan gedung bertingkat yang berlokasi di pantai pak imam RT 04/RW.01 Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral Kota Kabupaten Karimun meski dilakukan tanpa IMB tetap berlangsung tanpa dilakukan penindakan.
Kepala Kelurahan Baran Barat Ipnu Marganda saat ditemui mengatakan bahwa pihaknya sudah menegor secara lisan kepada pemilik bangunan namun tidak digubris.
“Beberapa waktu lalu kami sudah mengingatkan pemilik gedung agar mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tapi hingga sekarang belum dilakukan,” katanya. Senin (04/05/2020).
Kelurahan sudah mengingatkan mengingatkan agar kegiatan pembangunan di hentikan sampai IMB di terbitkan.
“Kalau tidak di terbitkan IMB nya Bangunan tersebut siap untuk di bongkar,” tegas Lurah Ipnu.
Tapi sayangnya aktifitas pembangunan yang di duga milik seorang pengusaha trasportasi kapal mikonatalia itu seolah tak peduli dan meneruskan pembangunannya.
Seolah teguran yang disampaikan pemerintah melalui Lurah Baran Barat sama sekali tidak berpengaruh dan dianggap angin lalu.
Sebelumnya saat awak media ini memantau di lokasi pembangunan pihak penanggung jawab bangunan mengatakan menantang awak media untuk melaporkan.
Bahkan awak media ini saat dilokasi bangunan sempat di bentak bentak oleh beberapa orang yang berada dilokasi bangunan tersebut.
Lantas, apa hukum jika pemilik bangunan tidak memiliki IMB?. Menurut Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2HP), pemilik dapat dikenai sanksi administratif penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB gedung sesuai pasal 115 ayat 1 PP Nomor 36 tahun 2005.
Kemudian, dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (pasal 45 ayat 2 UUBG).
Lebih dari pada itu, pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara (pasal 46 ayat 3 UUBG). Pertanyaannya, apakah pengusaha kapal Very ternama di Kabupaten Karimun ini sudah kebal hukum?. Lantas dimanakah taji aparat?.
Hingga berita ini terbit, pembangunan gedung di atas air laut tanpa dokumen IMB, masih terus berlangsung tanpa tindakan dari pemerintah,ada apa…?(J.Silalahi/FJ)