MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Monica (38), ibu rumah tangga dengan dua anak kecil, EAH (7) dan CDH (3), menjerit mencari keadilan. Sudah setahun lebih laporan dugaan KDRT yang ia alami tak kunjung disidangkan. Padahal, mantan suaminya AW telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2023.
“Laporan saya tidak pernah P21, padahal bukti-bukti sudah lengkap. Apa lagi yang ditunggu?” tegas Monica dengan suara bergetar.
Monica melaporkan dugaan KDRT ke Polrestabes Medan dengan Nomor LP/B/1219/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT. Namun hingga kini, kasus itu tidak pernah berlanjut ke pengadilan.
Diduga Penyidik Tidak Profesional
LBH Medan menemukan kejanggalan. Penyidik Unit PPA Polrestabes Medan diduga tidak melengkapi petunjuk Jaksa Kejari Medan. Akibatnya, berkas perkara terus “bolak-balik” dan akhirnya SPDP dikembalikan ke penyidik.
“Ini sama saja penghentian penyidikan secara diam-diam. Padahal kewajiban penyidik melengkapi berkas adalah maksimal 14 hari,” tegas Irvan Saputra, SH, MH, Kuasa Hukum Monica dari LBH Medan, Senin (22/09/25)
Korban juga sudah berulang kali menyampaikan keberatan secara lisan dan tertulis kepada Kanit PPA, Kasat Reskrim, Kapolrestabes Medan, hingga Kapolda Sumut. Tapi, laporan itu tetap jalan di tempat.
Bukti-Bukti Sudah Diserahkan
Dalam laporannya, Monica menyerahkan visum RSUD Universitas Sumatera Utara, keterangan dokter spesialis jiwa, saksi-saksi, rekam medis, hingga rekaman percakapan dengan tersangka. Semua bukti itu sudah diserahkan kepada penyidik.
“Tapi anehnya, bukti-bukti ini tidak diolah maksimal oleh penyidik. Ini jelas merugikan korban,” ujar Annisa Pertiwi, SH, tim kuasa hukum Monica.
LBH Medan: Penyidik Langgar Hukum dan HAM
LBH Medan menilai tindakan penyidik melanggar: Pasal 138 ayat (2) KUHAP berkas harus segera dilengkapi dalam 14 hari,
Kode Etik Profesi Polri (Perpol No. 7 Tahun 2022) wajib profesional, akuntabel, dan menjunjung kepastian hukum.
Asas Due Process of Law, UUD 1945, UU HAM, ICCPR, DUHAM yang menjamin hak keadilan bagi korban.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pengabaian hukum. Maka kami resmi mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Sumut dan jajarannya,” tegas Irvan.
LBH Medan Minta Keadilan Segera
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut nasib seorang ibu yang berjuang sendirian untuk keadilan. Monica berharap perkaranya segera disidangkan agar ia dan anak-anaknya mendapatkan kepastian hukum.
“Sudah cukup lama saya menunggu. Tolong jangan biarkan hukum tumpul ke bawah,” tutup Monica lirih.(lin)