KODE ETIK PERUSAHAAN

1.Dalam menjalankan tugas Karyawan dan Wartawan PT. Mori Utama Jaya (www.media24jam.com) di lengkapi dengan identitas (Kartu Pers atau Surat Tugas) atau Id Card perusahaan, serta namanya tercantum dalam box redaksi.

2.Permintaan untuk ralat, Koreksi, Revisi maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh PT. Mori Utama Jaya (www.media24jam.com) dapat dikirim kan ke Alamat Redaksi : Jalan Perguruan Tinggi Swadaya no 7 B Medan, atau kirim ke email : redaksimedia24jam@gmail.com

3.Wartawan www.media24jam.com dalam menjalankan tugas dilarang untuk meminta atau menerima uang/suap, imbalan, amplop atau dalam bentuk apapun, pada pihak manapun terkait pemberitaan yang diterbitkan. Jika wartawan www.media24jam.com diketahui menerima suap maka pijak manajemen PT. Mori Utama Jaya memberikan sanksi yang tegas.

4.Wartawan wajib berpakaian sopan dan rapi dalam menjalankan tugas dan wajib mematuhi peraturan yang dibuat sesuai dengan kode etik jurnalistik.

5.Setiap berita yang telah diterbitkan adalah kewenangan redaksi.

6.PT. Mori Utama Jaya sebagai badan hukum telah memiliki peraturan perusahaan yang telah di setujui dan disah kan oleh Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Medan.

7.Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentative di atur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.

Ditetapkan di Medan, 01 September 2020
TTD
Renhard Johanes Hutabarat
(Pimpinan Perusahaan)