Batu Bara, Media24Jam – LS (37) warga Jln. Undan, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan rekannya yakni AY (31) warga Jln. Panjaitan LK V, Kel. Mata Halasan, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, tak dapat berkutik usai diamankan oleh petugas Sat Narkoba Polres Batu Bara, pada Senin (14/7/2025), sekira pukul 13.45 wib, di Gg. Perjuangan, Kel. Indrapura, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara.
Pengungkapan itu bermula saat Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak untuk dipercaya bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika. Dari informasi itu Personil gerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan tehadap 2 orang yaitu LS dan AY.
Selanjutnya Personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan narkotika Shabu dengan berat brutto 6,03 gram, 1 (satu) unit Handphone Samsung warna putih, dan 1 (satu) buah plastik klip kosong.
Sesuai dengan barang bukti diatas dan dari keterangannya, kedua pelaku itu pun mengakui kepemilikan barang-barang tersebut.
Selanjutnya personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara membawa kedua pelaku beserta barang bukti tersebut ke Mako Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara melalui Kasi Humas Polres Batu Bara ketika dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. (Dwi)




