Sidang Sumantri-Fajar Memanas, Legalitas Laporan PT UG Dipersoalkan, Saksi Sebut Bukan Batu Tapi Telur

0
8

LUBUKPAKAM | MEDIA 24 JAM.COM-Sidang ketiga perkara yang menjerat Sumantri dan putranya, Muhammad Fajar Faturrahman, di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kamis (10/9/2026), berlangsung panas. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyoroti legalitas laporan serta keterangan saksi dalam perkara dugaan pengrusakan alat berat milik PT Universal Gloves (PT UG).


Kuasa hukum Sumantri dan Fajar, Riki Irawan SH MH, mempertanyakan kewenangan Hatta sebagai pelapor dalam perkara tersebut.


Menurut Riki, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, laporan terkait dugaan pengrusakan aset perusahaan semestinya dibuat oleh pihak yang memiliki kewenangan dari direksi perseroan.


“Dalam persidangan tadi kami mempertanyakan apakah Hatta memiliki surat kuasa langsung dari direksi PT Universal Gloves untuk membuat laporan ke Polsek Patumbak,” tegas Riki.


Persoalan kewenangan pelapor itu kemudian menjadi salah satu materi yang dibahas dalam persidangan hingga majelis hakim sempat menskor jalannya sidang.


Tak hanya legalitas laporan, tim kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi mengenai dugaan pelemparan batu atau benda keras ke arah alat berat milik PT UG.


Riki menyebut, dari sejumlah saksi yang dihadirkan, tidak ada yang mengaku melihat secara langsung Sumantri maupun Fajar melemparkan batu atau benda keras hingga memecahkan kaca alat berat.


Bahkan, seorang sopir alat berat PT UG yang dihadirkan sebagai saksi disebut memberikan keterangan berbeda.


Menurut Riki, saksi tersebut menerangkan bahwa benda yang dilihatnya mengenai bagian bodi alat berat justru berupa telur.


“Menurut keterangan saksi, yang dilihat mengotori bodi alat berat adalah telur yang dilemparkan Sumantri. Alat berat tersebut juga tetap beroperasi dan tidak pernah dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian,” ujar Riki.


Keterangan mengenai telur itu, lanjut Riki, juga disebut muncul dari saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian.


“Saksi lainnya juga melihat telur beterbangan ketika insiden berlangsung, bukan batu sebagaimana dugaan yang menjadi dasar perkara,” katanya.


Meski demikian, seluruh keterangan saksi tersebut masih akan diuji dalam persidangan. Penilaian terhadap fakta, alat bukti dan keterangan para saksi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.


Di tengah proses hukum tersebut, pihak Sumantri dan Fajar juga membuka pintu perdamaian dengan PT Universal Gloves.


Riki mengatakan, kliennya siap menempuh penyelesaian secara damai, termasuk menyampaikan permintaan maaf dan memberikan klarifikasi kepada publik melalui media massa.


“Kami dari pihak Sumantri dan Fajar pada prinsipnya bersedia berdamai dengan PT Universal Gloves. Kami juga bersedia meminta maaf dan memberikan klarifikasi melalui media massa,” ungkap Riki.


Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Lubukpakam. Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan.


Sementara itu, pihak PT Universal Gloves belum memberikan tanggapan terkait persoalan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.


Lim Sun selaku penasihat hukum sekaligus Humas PT Universal Gloves, serta Hatta, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here